Home / Tak Berkategori

Senin, 9 Oktober 2023 - 18:25 WIB

Ketua LPKP2HI Kediri Raya Laporkan Direktur RSUD Dr.Iskak ke KPK RI

Ketua LPKP2HI Kediri Raya, Sugeng Sutrisno Laporkan Direktur RSUD Dr.Iskak ke KPK RI, Senin (9/10/2023).

Tulungagung, Suararepubliknews.com – Menindak lanjuti adanya pemberitaan  viral di beberapa Media,terkait adanya kenaikan harta kekayaan direktur RSUD dr.Iskak yang di laporkan di LHKPN KPK mendapatkan perhatian khusus dari Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kediri Raya.

 

Ketua LPKP2HI Kediri Raya, Sugeng Sutrisno akhirnya menyikapi dan melaporkan adanya ketidak wajar an Harta Kekayaan di rektur RSUD dr.Iskak Supriyanto ke pihak KPK RI.

 

“Kedatangan kami,di Kantor Pos Tulungagung ini, pertama kita berkirim surat untuk melaporkan ke tidak wajar an kenaikan harta kekayaan direktur RSUD dr.iskak yang sudah di laporkan pada  LHKPN KPK tahun 2018-2022,yang naik sampai 48,Milyar itu”, katanya, Senin (9/10/2023).

 

“Yang ke dua kita kirimkan surat klarifikasi terkait permasalahan kasus pengembangan OTT KPK yang menyeret eks mantan Bupati Syahri Mulyo pada tahun 2018 kemarin, dimana oknum – oknum pejabat seperti eks sekda Tulungagung indra Fauzi dan eks kepala BPKAD Tulungagung Hendry Setiawan yang di duga terlibat permasalahan itu sampai saat ini belum ada kejelasan,sudah 5 tahun lebih”,tambah Sugeng Sutrisno.

 

Sugeng Sutrisno berharap ke pada KPK untuk segera memanggil saudara di rektur RSUD dr.Iskak Supriyanto untuk di mintai klarifikasi terkait kenaikan harta kekayaan yang menurutnya sangat fantastis tersebut.Dan memohon untuk KPK juga segera bisa memberikan kepastian terkait oknum- oknum pejabat dari legeslatif maupun ekskutif yang sudah mendapatkan aliran dana haram sesuai dalam fakta persidangan eks Bupati Syahri Mulyo kemarin, seperti pejabat eks sekda Tulungagung Indra Fauzi maupun eks kepala BPKAD Tulungagung Hendry Setiawan,yang hingga saat ini belum ada kejelasan proses hukumnya.

 

“Kami berharap KPK, untuk segera turun dan menindaklanjuti laporan dan surat klarifikasi yang sudah kami layangkan, karena masyarakat Tulungagung menunggu-nunggu kepastian hukum nya”,harapnya.

 

“Bila surat kami tidak segera di tindak lanjuti,kami dalam waktu dekat akan datangi kantor KPK di jakarta, Kalau perlu kami turun kejalan lagi tidak apa-apa,demi tegaknya hukum di Indonesia “,pungkasnya.

 

Sementara itu direktur RSUD dr.iskak Supriyanto saat di mintai tanggapan dan komentar nya belum bisa memberikan penjelasan secara resmi, sampai berita ini di publikasikan.. . . . Yps/Kbt

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Kota Cirebon Raih Juara Terunik di Fashion Show Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026
Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana

Tapanuli Raya

Jalan Pahae Ke Hutanabolon Rute Membawa Garam Dari Sibolga Ke Pahae Dan Membawa Kemenyan Dari Pahae Ke Sibolga
FINTECH dan Pencegahan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di SMK AL Amanah Tangsel
Pj. Wali Kota Cimahi Resmikan SPALD-T, Wujud Nyata Kolaborasi Lawan Stunting
ABPEDNAS Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Serang untuk Pengawasan Desa
Kasdam XVII/Cenderawasih Pimpin Upacara Penutupan TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo
Manajemen Perumda Tirta Raja: Penyesuaian Tarif Air Sudah Sesuai Prosedur

Contact Us