Home / Maluku

Selasa, 4 November 2025 - 05:20 WIB

Klarifikasi Kapendam Xv/Pattimura Terkait Pemberitaan Status Lahan Asrama Militer OSM

Ambon, SRN – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media terkait dugaan pembongkaran papan pelarangan di kawasan Asrama Militer (Asmil) OSM, Kepala Penerangan Kodam XV/Pattimura menyampaikan klarifikasi secara komprehensif, 1 November 2025.

Kami memahami kegelisahan masyarakat terkait pemberitaan ini. Sebagai bagian dari keluarga besar rakyat Maluku, TNI selalu mengedepankan pendekatan humanis dan berdasarkan hukum dalam setiap tindakan. Kami menghargai setiap masukan dan kritik konstruktif, termasuk dari Saudara Semi Waeleruny, demi terciptanya keharmonisan bersama.

Kapendam XV/Pattimura menyampaikan bahwa, telah berulang kali memberikan penjelasan komprehensif terkait status hukum lahan Asmil OSM. Namun demikian, kami sangat menyayangkan masih terdapat pihak-pihak yang ingin menguasai lahan tanpa dokumen yang sah dan terus menyampaikan pemberitaan dengan narasi-narasi yang bias serta melakukan framing sesuai kepentingan yang bersangkutan. Hal ini tentu dapat menimbulkan pemahaman yang keliru dan berpotensi menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Berdasarkan Hasil Minute of Meeting dan sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-428/Q.1/Gph.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, kami sampaikan fakta hukum sebagai berikut: Kodam XV/Pattimura berkedudukan sebagai pengelola dan penguasa aset negara berdasarkan Surat Keputusan Panglima Perang Pusat (1950) dan penguasaan faktual sejak 1958. Tanah tersebut telah beralih fungsi dari hak kolonial (eigendom verponding) menjadi aset negara pasca kemerdekaan sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan PP No. 224 Tahun 1961 yang menegaskan tanah bekas hak milik Barat menjadi tanah negara.

Tanah Asmil OSM telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dalam sistem SIMAK sesuai UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 27/2014, PMK 115/PMK.06/2020, dan PMK No. 128/PMK.01/2021. Kodam XV/Pattimura memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemanfaatan dan pengamanan terhadap aset negara tersebut demi kepentingan pertahanan negara.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis, Kapolda Maluku: Pers Jadi Mitra Strategis Menjaga Stabilitas Sosial di Era Disinformasi Digital

Maluku

Diawasi Ombudsman dan Media, Rekrutmen Bintara Polri di Maluku Terapkan Sistem Transparan

Maluku

Kapolda Maluku Terima Kunjungan SKK Migas dan Pertamina, Bahas Sinergi Dukungan Pengamanan PSN

Maluku

Hari Bhayangkara ke-80 di Ambon Jadi Panggung Persatuan, Polda Maluku Padukan Budaya Lokal dan Pendidikan Karakter Generasi Muda

Maluku

Peringati HUT ke-69, Pangdam XV/Pattimura Pimpin Ziarah di TMP Kapahaha Ambon

Maluku

Polres Kepulauan Tanimbar Bongkar Sindikat Curanmor, Motif Gaya Hidup Jadi Pemicu Kejahatan

Maluku

Kapolda Maluku: Regenerasi Kepemimpinan Adalah Kekuatan Polri Presisi, Silaturahmi dan Pengabdian Tak Pernah Berakhir

Maluku

GISLI Bersama KKP, Pemerintah Daerah, dan Investor Kunci Resmikan Cold Storage PT Indo Ocean Fisheries dan Lantik Pengurus GISLI Cabang Saumlaki, Memperkuat Ekonomi dan Keselamatan Maritim di Kawasan Perbatasan

Contact Us