Home / Maluku

Selasa, 4 November 2025 - 05:20 WIB

Klarifikasi Kapendam Xv/Pattimura Terkait Pemberitaan Status Lahan Asrama Militer OSM

Ambon, SRN – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media terkait dugaan pembongkaran papan pelarangan di kawasan Asrama Militer (Asmil) OSM, Kepala Penerangan Kodam XV/Pattimura menyampaikan klarifikasi secara komprehensif, 1 November 2025.

Kami memahami kegelisahan masyarakat terkait pemberitaan ini. Sebagai bagian dari keluarga besar rakyat Maluku, TNI selalu mengedepankan pendekatan humanis dan berdasarkan hukum dalam setiap tindakan. Kami menghargai setiap masukan dan kritik konstruktif, termasuk dari Saudara Semi Waeleruny, demi terciptanya keharmonisan bersama.

Kapendam XV/Pattimura menyampaikan bahwa, telah berulang kali memberikan penjelasan komprehensif terkait status hukum lahan Asmil OSM. Namun demikian, kami sangat menyayangkan masih terdapat pihak-pihak yang ingin menguasai lahan tanpa dokumen yang sah dan terus menyampaikan pemberitaan dengan narasi-narasi yang bias serta melakukan framing sesuai kepentingan yang bersangkutan. Hal ini tentu dapat menimbulkan pemahaman yang keliru dan berpotensi menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Berdasarkan Hasil Minute of Meeting dan sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B-428/Q.1/Gph.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, kami sampaikan fakta hukum sebagai berikut: Kodam XV/Pattimura berkedudukan sebagai pengelola dan penguasa aset negara berdasarkan Surat Keputusan Panglima Perang Pusat (1950) dan penguasaan faktual sejak 1958. Tanah tersebut telah beralih fungsi dari hak kolonial (eigendom verponding) menjadi aset negara pasca kemerdekaan sesuai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan PP No. 224 Tahun 1961 yang menegaskan tanah bekas hak milik Barat menjadi tanah negara.

Tanah Asmil OSM telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dalam sistem SIMAK sesuai UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 27/2014, PMK 115/PMK.06/2020, dan PMK No. 128/PMK.01/2021. Kodam XV/Pattimura memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemanfaatan dan pengamanan terhadap aset negara tersebut demi kepentingan pertahanan negara.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Percepatan Proses Pidana; Penyerahan Berkas Perkara Tahap I kasus Bripda MS

Maluku

Polda Maluku Kerahkan 305 Personel, Operasi Pekat Salawaku 2026 Dimulai untuk Jaga Kamtibmas jelang Ramadhan

Maluku

Wakapolda Maluku Apresiasi Peluncuran Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Polri untuk Masyarakat

Maluku

Jelang Idulfitri, Polda Maluku Tekankan Disiplin Personel dalam Operasi Ketupat Salawaku 2026

Maluku

Hadapi Tantangan Era Digital, Bid Humas Polda Maluku Supervisi Polres SBB

Maluku

Usai Pimpin Perdamaian, Kapolda Maluku Sholat Magrib dan Buka Puasa Bersama Warga Fiditan Tual

Maluku

Berikan Bantuan ke PAUD Kemala Bhayangkari Kepulauan Aru, Kapolda Maluku Apresiasi Tenaga Pendidik

Maluku

Bid Humas Polda Maluku dan Mahasiswa Unpatti Ikuti Dialog Publik Tentang Kebangkitan Ekonomi Nasional

Contact Us