Home / Maluku

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00 WIB

Polres Kepulauan Tanimbar Bongkar Sindikat Curanmor, Motif Gaya Hidup Jadi Pemicu Kejahatan

MALUKU, srn  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan sepeda motor di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dua terduga pelaku berhasil diringkus polisi setelah diduga mencuri dan memodifikasi sepeda motor hasil kejahatan untuk menghilangkan jejak.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Tanimbar, Rabu (20/5/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said, didampingi jajaran Satreskrim dan Seksi Humas Polres Kepulauan Tanimbar.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial KHF yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta NF yang diduga berperan sebagai penadah.

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban di kawasan Kampung Babar Atas, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku KHF diduga mengambil sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan, kemudian mendorong kendaraan tersebut sejauh kurang lebih 100 meter sebelum merusak sistem kunci kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said mengungkapkan, pelaku mencabut dan memutus kabel rumah kunci, lalu menyambungkannya kembali untuk menyalakan mesin sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

“Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku membawa motor tersebut ke Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian. Dalam perjalanan, pelaku bertemu dengan NF dan kemudian bersama-sama berupaya menghilangkan jejak dengan menukar mesin serta mengganti bodi kendaraan,” jelasnya.

Tak hanya itu, kedua pelaku juga diduga mengubah warna sepeda motor dari hitam menjadi ungu agar tidak mudah dikenali.

Baca Juga  Tim DVI Polri Lakukan Tahap Awal Identifikasi 10 Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak cepat menuju Desa Tumbur dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIT.

Saat diamankan, pelaku utama diketahui masih menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif para pelaku melakukan aksi kriminal tersebut diduga dipicu gaya hidup konsumtif dan kebutuhan ekonomi.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, Ayani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun penadah barang hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku pencurian maupun penadahan kendaraan bermotor. Penadah merupakan bagian dari mata rantai kejahatan yang harus diberantas bersama karena turut membuka ruang bagi terjadinya tindak pidana,” tegas AKBP Ayani.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu kepolisian memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.

“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polda Maluku dan jajaran dalam menjaga keamanan masyarakat serta merespons cepat setiap laporan warga.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penadahan karena merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum,” ungkap Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Baca Juga  Polda Maluku Sambangi SMAN 1 dan 5 Ambon Sampaikan Pesan Keselamatan Berlalulintas

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan yang kondusif di seluruh wilayah Maluku.

Atas perbuatannya, pelaku KHF dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan NF dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.( Dhet).

Share :

Baca Juga

Maluku

Seleksi Sespima Polri, 29 Personel Polda Maluku Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Maluku

Terima Pemuda Muhammadiyah, Kapolda Maluku Dorong Peran Strategi Pemuda Rajut Persatuan dan Jaga Kamtibmas

Maluku

Polda Maluku Perketat Pengamanan Arus Mudik Lebaran di Ambon

Maluku

537 Casis Bintara Brimob Polri Panda Polda Maluku Jalani Rikmin Tahap Satu

Maluku

Pimpin Apel Perdana, Wakapolda Maluku Ingatkan Persenol Untuk Bekerja Dengan Baik

Maluku

Atasi Kemacetan, Tim Ops Simpatik Polda Maluku Bantu Warga Dorong Kendaraan Mogok

Maluku

Kapolda Maluku Shalat Jumat Berjamaah Bersama Menteri Agama RI di Masjid Raya Al-Fatah Ambon

Maluku

Jelang Pengamanan Malam Natal, Personel Satgas Ops Lilin Salawaku Diingatkan Bertugas secara Maksimal

Contact Us