Lebak, suararepubliknews.com – Menanggapi pemberitaan yang ramai terkait sengketa tanah antara PT. Malingping Indah Internasional (MII) dan warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, PT. MII melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Jimi Siregar & Partners menyampaikan klarifikasinya.
Poin Klarifikasi dari PT. MII
- Penghormatan Terhadap Pendampingan Masyarakat PT. MII menghormati pihak-pihak yang memberikan pembelaan atau pendampingan kepada masyarakat, namun berharap bahwa pembelaan tersebut didasarkan pada fakta dan keadaan yang sebenarnya.
- Laporan Polisi terhadap Pemalangan Villa PT. MII menyatakan bahwa pemanggilan warga oleh pihak Kepolisian adalah hasil dari laporan polisi yang dibuat oleh PT. MII terkait tindakan pemalangan pintu empat villa milik mereka oleh oknum warga, bukan karena ketidakhadiran izin menggarap dari PT. MII.
- Laporan Dugaan Pengancaman PT. MII juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum warga yang sama. Pengancaman ini terkait pelarangan dan pengancaman terhadap kegiatan pengajian di villa PT. MII, yang telah berlangsung selama 1,5 tahun sebelum masalah ini muncul.
- Bantahan Terhadap Klaim Tanah Terlantar PT. MII dengan tegas membantah bahwa tanah mereka adalah tanah terlantar. Mereka menyatakan bahwa tanah tersebut dikelola oleh PT. MII dan sebagian masyarakat yang ingin menggarapnya telah diberikan izin.
- Legalitas PT. MII PT. MII menegaskan bahwa mereka memiliki legalitas sejak tahun 1994, dimulai dengan Surat Pelepasan Hak Tanah Garapan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sukarame, Camat Malingping (sebelum pemekaran menjadi Wanasalam), Kepala Kantor Pertanahan Lebak, serta adanya SPPT PBB dan Sertifikat Hak Guna Bangunan.
- Upaya Menghindari Konflik PT. MII menyatakan bahwa mereka telah bersabar dan menahan diri atas fitnah dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum warga. Oleh karena itu, guna menghindari konflik, PT. MII menempuh jalur hukum setelah upaya mediasi tidak direspon dengan baik.
- Ajakan untuk Menunjukkan Bukti PT. MII telah meminta masyarakat yang mengklaim memiliki tanah di atas tanah PT. MII untuk menunjukkan bukti kepemilikan atau menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenarannya.
- Himbauan untuk Tidak Menyebar Berita Tidak Benar PT. MII menghimbau masyarakat dan pendampingnya untuk tidak menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan fakta, yang dapat merugikan PT. MII. Jika fitnah dan tindakan melawan hukum terus terjadi, PT. MII akan kembali menempuh jalur hukum.
Pernyataan Penutup
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT. MII, Jimi Siregar, S.H., M.H., pada Jumat, 26 Juli 2024, di Rangkasbitung, Lebak, Banten. PT. MII berharap agar klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas terkait permasalahan yang terjadi dan menghindari penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PT. MII
Jimi Siregar, S.H., M.H.
(Iwan H)










