Home / Tak Berkategori

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:54 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Humbahas tangkap 2 Penjudi Togel di Humbahas

Dua pelaku judi togel di Desa Sitolu Bahal Kec. lintong Nihuta Kab. Humbahas. Senin(27/02/2023.)

Humbahas,  -Polres Humbahas menangkap dua pelaku judi togel di Desa Sitolu Bahal Kec. lintong Nihuta Kab. Humbahas. Senin(27/02/2023)

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Master Purba S.M mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan Judi Jenis Toto gelap (togel) di kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbahas. Berdasarkan informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan ke TKP dan setelah dilakukan penyelidikan benar adanya permainan Judi jenis Toto gelap di Desa Sitolu Bahal Kec Lintong Nihuta Kab Humbahas.

Beberapa barang bukti diamankan Sat Reskrim Polres Humbahas saat melakukan penggeledahan terhadap JN  yaitu 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna hitam, Uang tunai senilai Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) , 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna putih.

Kemudian Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan pengembangan penyelidikan informasi, dan berdasarkan keterangan JN bahwa dia menampung perjudian Toto gelap dari AM melalui aplikasi WhatsApp. Dari keterangan JN tersebut Sat Reskrim Humbahas langsung mengamankan AM dan barang bukti dari rumahnya yang berada di Desa Sibuntoun Parpea Kec. lintong Nihuta Kab Humbahas.

Kemudian Personil Sat Reskrim mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Humbahas untuk proses lebih lanjut.

Terhadap pelaku dugaan tindak pidana dikenakan “Perjudian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 lebih Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 2e dari KUH. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ujarnya.  (Demak S)

Share :

Baca Juga

Gallant Desak Netanyahu Setujui Proposal Mesir
Boaz Solossa Dihukum Dua Laga karena Memukul Steward, RANS Nusantara FC Juga Didenda
Ikuti STQH ke 27 Provinsi Sumsel, Pj Bupati Apriyadi optimis Kafilah Muba Raih Prestasi Terbaik

Sumsel

Diduga Intimidasi Dan Kekerasan Terhadap Dua Anak Di Bawah Umur Di Oki, Orang Tua Minta Kasus Diusut
Kuasa hukum warga Citorek Timur saat mendampingi warga ke Polres Lebak.

Banten

Kecelakaan di Bendungan Cikoncang: Satu Orang Tenggelam
IDI Dukungan   Pemerintah   Vaksin COVID-19 Anak 6 Tahun-11 Tahun
Anggota Komisi 1 DPRD Lebak Fraksi PDIP, Minta Pemerintah Tertibkan Tambang Pasir Liar

Contact Us