Home / Tak Berkategori

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

KPU Kabupaten Humbahas Telah Siap Hadapi Gugatan Paslon BERSIH di MK

Ket. Foto : Ketua KPU Humbahas, Meena Cibro.

Humbahas,  -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menegaskan siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Humbahas nomor urut 1, Birma Sinaga – Erwin Princen Sihite (BERSIH).

Ketua KPU Humbahas Meena Cibro yang dihubungi Jurnalis SIB News Network (SNN), pada hari Kamis (12/12/2024) menyebutkan, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi segala gugatan yang didaftarkan Paslon nomor urut 1, apabila nantinya gugatan itu diterima oleh MK.

“Yang pasti, KPU siap untuk menghadapi gugatan tersebut,” kata Meena.

Lebih lanjut Meena menjelaskan, pihaknya sangat berkeyakinan, seluruh tahapan Pilkada Humbahas telah sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, mulai dari awal hingga proses akhir yaitu Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Tahun 2024.

“Jadi seandainya nanti gugatannya diterima dan lanjut ke proses persidangan di MK, maka kita sangat berkeyakinan, kita menang. Karena seluruh tahapan kita jalankan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, dari pantauan Jurnalis SNN di laman Mahkamah Konstitusi RI, Kamis sore, jumlah Paslon Bupati/Wakil Bupati yang telah mendaftarkan gugatan ke MK sebanyak 215.

Dari 215 gugatan itu, salah satunya adalah gugatan Paslon Bupati/Wakil Bupati Humbahas nomor urut 1, Birma Sinaga – Erwin Princen Sihite (BERSIH), dengan permohonan/perkara PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) Umum Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024, dengan termohon KPU Humbahas.

Sebelumnya KPU Humbahas menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.

Hasilnya, Paslon nomor urut 3, Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH – Yunita Rebeka Marbun MAP berhasil meraih suara terbanyak dengan total suara 40.862.

Untuk peraih suara kedua diraih Paslon nomor urut 1, Birma Sinaga – Erwin Princen Sihite dengan total suara 36.267.

Sementara peraih suara ketiga diraih Paslon nomor urut 4, Irwan Simamora – Sadar Sinaga, dengan total suara 30.593, dan peraih suara keempat, Paslon nomor urut 2, Dr Hendri Tumbur MSi – Ir Yanto Sihotang dengan total suara 1.829.

(Demak S)

Share :

Baca Juga

Polwan Polda Maluku Gelar Program Mangente di SMA Negeri 1 Ambon: Edukasi Cegah Bullying, Kekerasan Seksual, dan Narkoba
Ketua DPD GMICAK Kepulauan Nias Minta Inspektorat Turun Audit DD Desa Hilihao Cugala.
DPMD Kabupaten Lebak Pastikan Dana Desa Tahap 1 Pekan ini Seluruhnya akan Segera disalurkan
Plt. Walikota Cimahi: Hari Anti Narkotika Internasional, waspadai Lingkungan Terdekat Kita dari Bahaya Narkoba

Banten

Tradisi Pernikahan di Bulan Zulhijjah: Antara Adat dan Agama
Bareskrim Polri Sita Aset Rp221 Miliar dari Terpidana Narkoba, Hendra Sabarudin: Kejahatan Narkoba Diungkap hingga Akarnya

Maluku

Polda Maluku  bubarkan Konsentrasi Massa Antar Pemuda di Kawasan Jembatan Jodoh, Kabid Humas Imbau Warga Tidak Terprovokasi

Maluku

280 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Banda Heritage Festival 2025

Contact Us