Rapat Pleno Tertutup KPU Kabupaten Lebak Resmi Umumkan Tiga Pasangan Calon yang Siap Bersaing pada Pilkada 2024, Penetapan Dilakukan Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024
Lebak, suararepubliknews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak secara resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang akan bertarung pada Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang digelar pada hari Minggu, 22 September 2024, di Kantor KPU Lebak.
Ketua KPU Kabupaten Lebak, Dewi Hartini, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada Pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian diubah melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. “KPU Lebak telah melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak,” ungkap Dewi Hartini dalam keterangan resminya.
Daftar Pasangan Calon yang Siap Berlaga di Pilkada 2024: Tiga Pasangan Ditetapkan Secara Resmi oleh KPU Lebak
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Lebak menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berkompetisi pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. Ketiga pasangan tersebut adalah:
- Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Amir Hamzah: Pasangan ini diusung oleh gabungan enam partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan Partai Perindo, dengan total perolehan suara pada Pemilu 2024 sebanyak 480.633 suara.
- Sanuji Pentamarta dan Dita Fajar Bayhaqi: Diusung oleh empat partai politik, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dengan total perolehan suara sebanyak 202.098 suara.
- Dede Supriyadi dan Virnie Syafitri: Pasangan ini diusung oleh Partai NasDem dengan total perolehan suara pada Pemilu 2024 sebesar 98.228 suara.
Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon: Agenda Selanjutnya untuk Pilkada 2024
Agenda berikutnya setelah penetapan ini adalah pengundian nomor urut pasangan calon, yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024. Pengundian ini akan menjadi salah satu momen penting dalam tahapan Pilkada 2024, di mana ketiga pasangan calon tersebut akan mendapatkan nomor urut yang akan mereka gunakan dalam kampanye dan pemungutan suara.
Dengan total suara gabungan yang signifikan dari berbagai partai politik pendukung, masing-masing pasangan calon memiliki potensi besar untuk memenangkan pemilihan ini. Pilkada Lebak 2024 diprediksi akan menjadi ajang kompetisi yang ketat, mengingat latar belakang dan dukungan politik yang dimiliki oleh setiap pasangan calon.
Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, menekankan bahwa seluruh tahapan pilkada ini akan terus dipantau dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi di Kabupaten Lebak. (Iwan H)