Home / Tak Berkategori

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:06 WIB

Lagi- lagi Ayah Kandung Seruduk Anak  Kandung di Kabupaten Buru

Buru, Suararepubliknews -Belum genap sepekan kasus ayah Kandung Seruduk Anak Kandung di Kabupaten Buru,kini Polres Buru Kembali Tangani Kasus Yang sama Ayah Kandung Seruduk Anak Kandung, Jumat 14. Februari 2025.

Peristiwa Ayah Kandung Seruduk Anak Kudung dilaporkan Pada hari ini Selasa, tanggal 11 Februari 2025 Pukul 13.45 Wit, bertempat di Ruang SPKT Polres Buru,sesuai dengan LP / B / 07 / II / 2024 / SPKT  / Polres Buru / Polda Maluku, tanggal 11 Februari 2024;Tindak Pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR”

Yangmana korban berInisial WA ( umur 12 tahun 3 bulan)

Sementara Pelaku tak lain lain adalah Ayah kandung Korban berInisial LI umur 34

Menutut keterangan Kasat Reskrim Polres Buru Akp I KADEK DWI PRAMARTHA PUTRA, S.T.K., S.I.K., M.H.,Korban disetubuhi oleh bapak kandungnya sejak korban duduk di Kelas 4 SD (Tahun 2022) sampai Dengan sekarang Korban duduk di Kls 6 SD (Tahun 2025), korban disetubuhi dengan cara dipaksa dan di ancam “Jika Korban memberitahu kepada Ibu korban atau neneknya, korban akan dibunuh “ ,dan kejadian persetubuhan terakhir terjadi pada Hari Senin  tanggal 10 Februari 2025, dan persetubuhan itu diketahui terbongkar ,karena ibu kandung korban melihat Bercak (Sperma) di Rok Seragam Pramuka Korban, sehingga ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu korban.menurut keterangan ibu Korban bahwa terakir kali Ayah Korban Setubuhi Anaknya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wit di Kamar korban , Kec. Lolongguba Kab. Buru.

Kini pelaku dikenakan pasal dalam rumusan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000 ( lima milyar Rupiah )

Kini pelaku sudah di tahan di rutan Polres Buru

,dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 05 / II / RES.1.4./ 2025 / Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025.( Dhet).

Share :

Baca Juga

Presiden Terpilih Taiwan, Lai, dalam Pidato Pelantikannya Menyerukan Kepada Cina Untuk Hentikan Intimidasi Militernya
Danlanud Sam Ratulangi Pimpin Ziarah Ke TMP Kairagi Sulut
Bupati Humbahas Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan: 1.182 Unit Pompa Air dari Kementerian ESDM
Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kasat hingga Kapolsek Jajaran
Inovasi ‘Jago Nenek Kite’ Bawa Muba Raih Gemilang di Tahun 2024
Dua Orang Siswa Humbahas Diutus Dalam Persiapan Showcese Transpormasi Pandai Berhitung di Bali.
KPUD Humbahas  Uji Publik  Rancangan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Humbahas
Kontroversi dan Dukungan untuk Pan Zhanle, Juara Renang Olimpiade dari China

Contact Us