Home / Tak Berkategori

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:41 WIB

Limbah Rumah Sakit,Berserakan Bebas Di Lapak- lapak

Kab. Tangerang.Suara Republik News. Dugaan adanya penampungan limbah B3 berupa botol botol bekas limbah rumah sakit berserakan di lapak salah satu warga, Hal tersebut terlihat banyak tumpukan botol bekas obat obatan medis.

Ketika di konfirmasi  kepada si pemilik,Ayub mengatakan;ini saya dapat dari seseorang,makanya saya  memilah botol botol,di pisah pisah,nanti kalau sudah rapi dan bersinh,saya jual lagi,kata  Ayub.

Lokasi penampungan limbah diduga B3 yang berada di wilayah Kelurahan Sukatani,kp Gandu Rt 01 Rw 07,Kec.Rajeg,Kab Tangerang.

Terkait lidik Team Media dan team,di respon  Cepat dan mendapatkan kencaman keras dari aktivis Kabupaten Tangerang, Rustam Efendi, SH.MH.

Terkait dugaan penampungan limbah B3 bekas limbah medis, Rustam dengan tegas mengatakan, “limbah B3 harus di musnahkan dan tidak boleh di buang di sembarang tempat. Karna dampaknya jelas akan mengganggu kesehatan masyarakat.” kata Rustam geram.

Lebih jauh Rustam menegaskan, “limbah yang di buang di sembarang tempat dan penampungnya dapat di kenakan sanksi hukum.

Temuan ini akan saya laporkan segera kepada pihak hukum terkait” tegas Rustam.

“Penampungan limbah B3 harus memiliki ijin analisa dampak lingkungan (amdal) dan mengikuti aturan dan peraturan yang sudah di tetapkan undang undang” tambah Rustam.

Team Media,dan Aktifis Tangerang,meminta APH dan yang punya kebijakan cepat tanggap dengan adanya aduan dan Berita ini,sehingga tidak terkesan tutup Mata.

Holid.

Share :

Baca Juga

PENGADUAN MASYARAKAT BERUA BOTOMUZOI KECAMATANBOTOMUZOI KABUPATEN NIAS DI DUGA TANDATANGAN SECARA PAKSAAN

Daerah

Satgas Operasi Damai Cartenz Sambangi Mama-mama di Distrik Kulirik, Puncak Jaya
Sebanyak 169 KPM Wilayah Kecamatan Ciledug Nikmati Bansos Rice Cooker Gratis

Banten

Pemerintah Desa Sangiang Perbaiki Jalan Desa: Akses Lebih Mudah, Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat

Maluku

Dedikasi dan Prestasi Diapresiasi, Kapolda Maluku Dorong Merit System di Lingkungan Polri
Polres Lebak Ungkap Kasus Obat-Obatan Ilegal, Tersangka Menghadapi Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara
Kejati Maluku dan Pemprov Maluku Tandatangani Perjanjian Kerjasama Hukum

Susunan Redaksi

Fredy Karya Situmorang

Contact Us