Dugaan Pekerjaan Fiktif Bernilai Fantastis Seret Kepala Desa ke Kejaksaan Tinggi Banten
Tangerang, suararepubliknews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Masyarakat Banten resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa, 5 November 2024. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya pekerjaan fiktif yang terkait dengan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022, 2023, dan 2024.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dalam Proyek Fiktif
Ketua Umum LSM Lentera Masyarakat Banten, Lis Sugianto, SH, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana desa dalam proyek pengadaan alat tenaga surya senilai Rp89.032.000 dan peralatan sablon senilai Rp34.700.000.
“Kami telah melaporkan secara resmi kepada Kejati Banten atas dugaan ini. Kami yakin Kejati akan segera memproses laporan tersebut,” tegas Sugianto.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah upaya klarifikasi kepada pihak desa pada 28 Oktober 2024 gagal memberikan jawaban memuaskan. Bahkan, Bendahara Desa Sasak, Maman, mengakui adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut.
Detail Temuan dan Penyimpangan Dana Desa
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Sasak menerima Dana Desa Tahap 1 pada 6 Mei 2024 sebesar Rp429.072.000 dan Rp144.095.200 pada 28 Maret 2024. Namun, dalam pelaksanaan proyek yang dianggarkan, tidak ditemukan bukti fisik dari proyek-proyek tersebut, yang menguatkan dugaan pekerjaan fiktif.
Muhammad Novis, salah satu tokoh masyarakat, menyebutkan bahwa dari investigasi yang dilakukan, jelas terdapat penyalahgunaan dana.
“Dari pekerjaan yang dilakukan, tidak ada bukti fisik. Ini patut diduga sebagai pekerjaan fiktif. Bendahara Desa sendiri telah mengakui adanya penyelewengan dana desa ini,” ujar Novis.
Kades Sulit Ditemui, Kejaksaan Tinggi Didesak Bertindak Cepat
Hingga berita ini dimuat, Kepala Desa Sasak, Muhammad Kosim, belum memberikan penjelasan resmi. Sejak isu dugaan korupsi mencuat, Muhammad Kosim jarang terlihat di kantor desa, memperkuat dugaan masyarakat terhadap ketidakberesan dalam pengelolaan dana desa.
Lis Sugianto berharap Kejaksaan Tinggi Banten segera memeriksa Kepala Desa Sasak untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal yang Menjerat dan Langkah Hukum Selanjutnya
Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Sasak dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat.
Pewarta: Redaksi
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024