Denny Charter Tegaskan ASN Harus Netral, Serukan Penegakan Hukum bagi Pelanggar Etika Politik dalam Pemilihan Bupati
Kabupaten Tangerang, suararepubliknews.com – Memasuki masa kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) pasangan calon (Paslon) Zulkarnain – Lerru Yustira, Denny Charter, mendesak agar seluruh pejabat di lingkungan Pemda, termasuk Pj Bupati, Pjs Sekda, kepala dinas, camat, lurah, dan kepala desa, bersikap netral. Denny menegaskan bahwa netralitas para aparatur sipil negara (ASN) ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020, guna memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.
Denny Charter menyebut netralitas ASN dalam Pilkada merupakan tuntutan moral dan etis yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pejabat negara. “Aturan ini melekat bagi jajaran pemerintah, dan jangan salahkan masyarakat jika ada yang menyebut pengkhianat demokrasi bagi oknum ASN yang tidak netral,” tegas Denny dalam acara kampanye di Citra Raya, Kamis (26/9/2024).
Ancaman Terhadap Netralitas ASN: Tuntutan Moral yang Lebih Tinggi dari Sumpah Jabatan
Meskipun tidak menyebutkan nama-nama oknum ASN atau pejabat yang terlibat, Denny mengakui bahwa ancaman terhadap netralitas dari pejabat Pemda dalam politik praktis merupakan masalah yang serius. Menurutnya, netralitas ASN adalah sebuah tuntutan yang lebih tinggi dari sekadar sumpah jabatan. “Setiap pejabat negara sudah bersumpah menjalankan perundang-undangan, termasuk bersikap netral dalam politik. Meskipun mereka memiliki hak politik untuk memilih, mereka dilarang keras terlibat dalam politik praktis,” jelasnya.
Denny juga mengingatkan bahwa jika ada ASN atau pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk terlibat dalam politik praktis, terutama yang terindikasi menjadi calo suara atau terlibat dalam politik uang (money politics), maka tindakan tegas harus diambil. Ia mendesak aparat hukum untuk segera bertindak jika ada bukti keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Desakan Sanksi untuk ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024
Dalam pernyataannya, Denny dengan tegas meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi berat kepada ASN yang terbukti tidak netral. Ia menyarankan agar pejabat yang terlibat dalam politik praktis dihentikan dengan tidak hormat. “Oknum yang menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi masyarakat harus dilaporkan ke aparat hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap transaksi politik uang yang melibatkan ASN,” tegasnya.
Mengapa ASN Terlibat Politik Praktis?
Denny mencurigai adanya pihak-pihak tertentu di belakang para ASN yang tidak netral, yang mungkin menggunakan mereka sebagai alat untuk memenangkan kepentingan politik tertentu. “Pemilu kali ini membutuhkan penyelenggara yang berani untuk menindak pelanggaran. Tanpa keberanian itu, akan sulit untuk menjaga netralitas ASN dan pejabat daerah,” ujarnya.
Himbauan kepada ASN dan Pejabat Pemda: Tetap Profesional dan Netral di Pilkada 2024
Di akhir pernyataannya, Denny menyampaikan rasa bangganya kepada ASN dan pegawai Pemkab Tangerang yang masih berkomitmen untuk menjaga netralitas. “Meskipun ada ancaman serius terhadap netralitas ASN, banyak ASN yang tetap menjalankan tugas mereka dengan integritas dan tidak terpengaruh oleh politik praktis,” imbuhnya.
Denny sekali lagi mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tangerang untuk bersikap profesional dan netral selama proses Pilkada 2024 berlangsung. “Kami berharap seluruh ASN menjalankan tugas dengan baik dan menjaga integritas selama proses Pemilu Bupati. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga demokrasi tetap berjalan dengan jujur dan adil,” pungkasnya.
Pewarta: Redaksi
Editor: Stg
Copyright © SRN 2024