Bangunan Tanpa PBG, Hiasi Kota Tangerang Jumat, 16 juni 2023-
Suararepubliknews– Bangunan tanpa PBG,(Persetujuan Bangunan Gedung) menghiasi kota kota tangetang .Tidak tanggung tanggung, hampir di setiap wilayah di temukan bangunan yang tidak mengantongi PBG .
Dari informasi beberapa sumber di lapangan, kalau pemilik bangunan ruko di jln pintu air raya RT 003 Rw 002 kelurahan karang sari kecamatan neglasari Kota tangerang ,
yg sudah “Kordinasi” kepihak oknum Pejabat
Wilayah, untuk memastikan bangunan tersebut tetap dibangun meski tanpa memegang PBG.
Guntur Hutabarat ketua DPD LSM GARUDA NASIONSL mengatakan percuma buat pemberitaan di media atau laporan bangunan tanpa PBG ke dinas perijanan tetap tidak ada tindakan penyetopan bangunan, palang segel tidak ada gunanya hanya formalitas di mata awak media bangunan tetap jalan , lapor satpol pp percuma tidak ada tindakan atas laporan teman2 , media kecewa dan sakit hati mereka kenyang dan senyum
Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Resmi diterbitkan oleh presiden Republik Indonesia. yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.
Hal ini akan diketahui Perbedaan IMB dengan PBG. Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung.
Pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sementara sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
A. peringatan tertulis.
B. pembatasan kegiatan pembangunan.
C. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
D. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
E. pembekuan PBG.
F. pencabutan PBG.
G. pembekuan SLF Bangunan Gedung.
H. pencabutan SLF Bangunan Gedung.
I. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunbuan Gedung.
Rosita.