Tangerang, suararepubliknews.com – Produksi Minyakita oleh PT Food Station Tjipinang Jaya (Food Station) yang bekerja sama dengan mitra strategis seperti PT Citra Borneo Utama, Tbk; PT Borneo Mitra Bersama Sejati, dan PT Binamas Karya Fausta menghadapi ancaman serius dari praktik pemalsuan di wilayah Tangerang, Banten. Temuan mengejutkan mengungkap adanya pengusaha-pengusaha ilegal yang diduga memproduksi Minyakita palsu menggunakan bahan dasar minyak jelantah atau minyak goreng bekas yang sangat mirip dengan produk aslinya. Fakta ini memicu kekhawatiran akan kualitas dan keamanan minyak goreng yang beredar di pasaran.
Investigasi Terbongkar: Pabrik Minyakita Abal-Abal di Tangerang
Fakta mencengangkan ini terungkap setelah investigasi panjang yang dilakukan oleh tim wartawan media suararepubliknews.com. Mereka berhasil menemukan tiga pabrik yang memproduksi Minyakita palsu di lokasi yang berbeda di wilayah Tangerang. Lokasi pabrik tersebut antara lain berada di dekat Kantor Desa Kedung Dalam, Kecamatan Mauk; dua lokasi lainnya berada di Desa Tanjakan Rajeg, dan di dekat Kecamatan Rajeg, tepat di pinggir jalan Kabupaten Tangerang.
Modus operandi dari produsen ilegal ini adalah dengan menyuling minyak jelantah atau minyak goreng bekas untuk dijadikan minyak goreng baru yang dikemas dan dipasarkan dengan merek “Minyak Kita”. Produk tiruan ini dijual dengan harga Rp16.000 per liter, sedikit lebih mahal dibandingkan harga resmi Minyakita yang hanya Rp14.000 per liter. Sekilas, tampilan kemasan tiruan ini sangat mirip dengan produk asli, tetapi jika diperhatikan lebih seksama, ada perbedaan yang mencolok. Salah satu yang paling mencolok adalah penulisan merek “Minyak Kita” yang berbeda dari “Minyakita”.
Ancaman Serius terhadap Kesehatan dan Keselamatan Konsumen
Produksi dan peredaran minyak goreng palsu ini menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen. Selain kualitas minyak yang jauh di bawah standar, penggunaan minyak jelantah yang disuling ulang juga berpotensi mengandung zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Pertanyaannya, apakah pabrik-pabrik ini memiliki izin produksi yang sah dan apakah mereka berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)? Jika tidak, ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Jerat Hukum Menanti: Pelanggaran Berat terhadap Perlindungan Konsumen
Para pelaku pemalsuan ini tidak hanya berisiko menjerat konsumen dengan produk yang tidak aman, tetapi juga menghadapi jeratan hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d. Pasal tersebut secara tegas melarang produksi dan/atau perdagangan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur tentang barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah diberlakukan secara wajib. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada pidana penjara paling lama 5 tahun.
Respons Cepat dari Kepolisian: Kasus Segera Ditindaklanjuti
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menekankan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Mendengar informasi ini, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik, langsung merespon dengan sigap. Dalam keterangannya kepada media, ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti informasi yang diterima.
“Terima kasih atas infonya, untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Akhir Kata: Perlunya Tindakan Tegas untuk Melindungi Konsumen
Kasus Minyakita abal-abal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap produksi dan peredaran produk makanan dan minuman di Indonesia. Konsumen harus dilindungi dari produk yang tidak hanya menipu secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan. Tindakan tegas terhadap pelaku pemalsuan ini diperlukan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. (Red)