Home / Tak Berkategori

Kamis, 2 Januari 2025 - 22:53 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Kontroversial.

Suhartoyo. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta, Suararepubliknews – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid atau yang biasa disapa Gus Jazil, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, merupakan kado Tahun Baru 2025 yang kontroversial.

Menurut Gus Jazil, keputusan MK ini akan memicu berbagai polemik di kalangan masyarakat.

“Ini kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi,” ujar Gus Jazil kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Gus Jazil menganggap Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden seharusnya menjadi open legal policy, yang berarti penentuan angka presidential threshold merupakan kewenangan DPR dan pemerintah dalam menyusun norma melalui revisi UU Pemilu.

“Hemat saya, pasal ini termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” tandas Gus Jazil.

Lebih lanjut, Gus Jazil menambahkan pihaknya akan menyusun langkah-langkah untuk merespons putusan MK tersebut.

“Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut. Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada,” pungkas Gus Jazil.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR, yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK juga menyatakan norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dkk, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.(red).

 

 

Share :

Baca Juga

Tanggap Malaria, Satgas Yonif 126/KC Bantu Mengobati Masyarakat Yang Sakit Malaria Di Wilayah Perbatasan RI-PNG
Norwegia Berikan Bantuan Dana 1,4 Triliun Rupiah untuk Sistem Pertahanan Udara Ukraina

Tapanuli Raya

Optimalkan Pengamanan Lebaran, Kapolres Humbahas Bersama Bupati Humbahas Kunjungi Pos Pam dan Pos Yan
Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden 2024: Presiden Jokowi Hadiri Apel Brimob Kelapa Dua, Penghargaan dan Demonstrasi Pasukan
Nekat Karena Diputus Cinta Sang Pacar,Seorang Pemuda Sebar Video Intimnya ke keluarga Mantan
Kepemimpinan Widya Pratiwi Disorot: PAN Maluku Terancam Kehilangan Arah!

Maluku

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Kepala Madan Tanam 30 Kg Bibit Jagung Pada 2 Hektare Lahan Di Buru Selatan
Pangdam III/Siliwangi Pimpin Operasi Pengamanan Kegiatan Presiden di Bogor

Contact Us