Lebak, Suararepubliknews – Musa Weliansyah, Anggota DPRD Banten, telah menunjuk lima pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dan 12 orang perangkat desa serta staf Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Kelima pengacara tersebut adalah Raden Elang Yayan Mulyana, S.H., Eko Haridani Sembiring, S.H., Eki Wijya Pratama, S.H., Firmansyah Adiana, S.H., dan Nano Suratno, S.H. Minggu (23/2/2025).
Mereka berasal dari Kantor Hukum “Raden Elang Mulyana Law Office” yang beralamat di JL. Bungur Dalam No. 2 RT.5/RW 5, Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan 12730.
Mereka akan mewakili dan mendampingi masyarakat dan perangkat Desa Kerta dalam menghadapi dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Kerta. Pendampingan hukum ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara adil dan transparan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan perangkat Desa Kerta.
Musa Weliansyah berharap bahwa dengan adanya pendampingan hukum ini, masyarakat dan perangkat Desa Kerta dapat merasa lebih aman dan nyaman. Ia juga berharap bahwa masalah yang terjadi dapat diselesaikan secara adil dan transparan.( Iwan H)









