Suararepubliknews.com Tulungagung 10/02/2026,,Pada pertengahan bulan Januari 2026 telah dilaksanakan Musrenbang Desa di setiap Desa Se-Kecamatan Tanggunggunung yang mana ada berbagai usulan dan kesepakatan dari masing-masing Desa di antaranya Program yang akan di ajukan melalui Pemerintah Kecamatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten serta sesiapa saja yang akan membawa atau mewakili Pemerintah Desa di dalam Kegiatan Musrenbang Kecamatan sebagai mana hasil musyawarah dan mufakat

Sehingga pada hari Selasa 10 Februari 2026 dapat diselenggarakan Musrenbang Kecamatan Tanggunggunung yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Tanggunggunung yang di hadiri oleh DPMD Kabupaten Tulungagung,Bapenda Kabupaten Tulungagung,Kepala PUPR Kabupaten Tulungagung,Muspika Kecamatan Tanggunggunung,Kepala desa serta beberapa Perangkat desa Se-Kecamatan Tanggunggunung,LPM,BPD,Tim Pengerak PKK kecamatan dan Desa, Bidan Desa,Hippam Sumber Songo,Karang Taruna,Kader PsyanduTokoh Agama hingga Tokoh Masyarakat
Ada beberapa aturan yang menyebutkan terkait kegiatan Musrenbang Kecamatan diantaranya a. UU nomer 25 tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
b. UU nomer 17 tahun 2007 Mengenai Sistem Rencana Pembangunan jangka panjang Nasional tahun 2005 sampai 2025
c. UU Nomor 6 tentang Desa
d.Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi,kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah
e.Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomer 10 tahun 2008 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Tulungagung tahun 2005 hingga 2025
Yang mana kegiatan musrenbang dan Muspadi RKPD Kabupaten Tulungagung tahun 2027 Kecamatan Tanggunggunung dengan tema Tulungagung Berkarakter Membangun SDM beraklak mulia,potensi ekonomi lokal bernilai tambah,serta tata kelola bersih dan akuntabel
Kegiatan berjalan lancar dibuka langsung oleh Dedi Eka Purnama selaku Camat Tanggunggunung
Adapun tujuan kegiatan yakni membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan tahun 2027 yang belum tercakup dengan prioritas pembangunan Desa agar mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat…. Yps/Kbt









