Tulungagung, suararepubliknews.com – Setiap tahun, Pemerintahan Desa mengadakan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP Desa) yang menjadi acuan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang merupakan forum antar pelaku untuk menyusun Rencana Pembangunan Nasional dan Rencana Pembangunan Daerah.
Pada Kamis, 1 Agustus 2024, Pemerintah Desa Ngrejo melaksanakan kegiatan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati Rencana Kegiatan Pembangunan Desa tahun anggaran 2025.
Kehadiran Pejabat dan Tokoh Masyarakat
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekcam Tanggunggunung beserta beberapa Kasi dan pendamping desa kecamatan Tanggunggunung, kepala desa Ngrejo, seluruh perangkat desa, LPM, BPD, RT, RW, PKK, kader Posyandu, Karang Taruna, hingga tokoh masyarakat desa Ngrejo.
Pernyataan Kepala Desa Ngrejo
Kepala Desa Ngrejo, Sujarwo, menyatakan bahwa RKP Desa diserahkan sepenuhnya kepada seluruh elemen masyarakat yang diketuai oleh Sekdes Ngrejo.
“Berbagai kegiatan telah kita selenggarakan demi kemajuan desa Ngrejo. Bertahun-tahun kita mendambakan akses jalan yang mulus, dan sebagian sudah terselesaikan dengan program pembangunan dari pemerintah desa hingga pusat. Selebihnya, untuk rencana kinerja di tahun anggaran 2025 dalam hal penyusunan, saya serahkan kepada tim kerja yang diketuai oleh Mas Sekdes. Saya percaya kita semua mampu memajukan segala sektor di desa Ngrejo ini melalui musyawarah dan kerja nyata,” terang Sujarwo.
Dengan adanya Musrenbang Desa ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam perencanaan pembangunan desa untuk mencapai kesejahteraan bersama. (Yps/Kbt)