Tulungagung, suararepubliknews.com – Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dalam jangka waktu satu tahun. RKP Desa didasari dari dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang harus disusun setiap tahun, dimulai sejak bulan Juli pada tahun berjalan, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa.
Penyusunan Dokumen RKP Desa
Dokumen RKP Desa harus disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya. Karena dokumen RKP Desa akan menjadi dasar untuk penyusunan APB Desa, maka dokumen RKP Desa harus ditetapkan paling lambat pada bulan September tahun berjalan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2015 tentang pedoman perencanaan pembangunan desa dan rencana kerja pemerintah desa.
Kegiatan Penetapan dan Pembahasan RKP Desa di Desa Ngepoh
Pada hari Rabu (31/07/2024), pemerintah Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, menggelar kegiatan penetapan dan pembahasan RKP Desa. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Tanggunggunung, Babinsa Babinkamtibmas Desa Ngepoh, kepala desa Ngepoh beserta perangkat desa, LPM, BPD, PKK, kader posyandu, RT/RW, karang taruna, hingga tokoh masyarakat.
Komentar Kepala Desa Ngepoh
Sunaryo, kepala desa Ngepoh, menyatakan bahwa kegiatan berjalan lancar demi kemajuan dan kemakmuran warga desa Ngepoh.

“Hari ini, Rabu (31/07), kami pemerintah desa Ngepoh bersama segala elemen masyarakat menggelar kegiatan penetapan serta pembahasan RKP Desa. Hal ini merupakan rutinitas di setiap tahun, sebagai dasar penyusunan APBDes, acuan dalam rencana operasional dan pelaksana pembangunan dalam satu tahun, menciptakan rasa memiliki serta tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan sehingga tercipta evaluasi dalam pembangunan yang bermanfaat,” terangnya. (Yps/Kbt)










