Home / Tak Berkategori

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:35 WIB

Nekat Karena Diputus Cinta Sang Pacar,Seorang Pemuda Sebar Video Intimnya ke keluarga Mantan

pemuda berinisial E (20) Warga Cileles Kabupaten Lebak Banten,  menyebarkan video hubungan intim ke keluarga mantannya, Kamis (23/2/2023)

Lebak,Suararepubliknews.com – Nekat Seorang pemuda berinisial E (20) Warga Cileles Kabupaten Lebak Banten, karena diputus pacar nekat menyebarkan video hubungan intim Ke keluarga Mantannya.

Video tersebut Sengaja dikirim E ke keluarga sang mantan untuk melampiaskan ke kesalannya karena hubungan Cintanya diputus  P(15).

“Video itu memang dijadikan modal oleh tersangka untuk mengancam korban jika suatu saat korban meminta hubungannya dengan tersangka putus,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Andi mengatakan, E memaksa P untuk berhubungan badan pada tahun 2021. Saat itu sekira pukul 20.30 WIB, E lewat pesan WhatsApp meminta P untuk datang ke rumahnya di wilayah Cileles.

“Korban diminta datang besok pagi dan permintaan itu dituruti oleh korban,” ucap Andi.

Rupanya kata Andi, selama berpacaran tersangka dan korban sudah beberapa kali melakukan video call seks. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka melakukan screenshoot layar saat melakukan panggilan video tersebut.

“Ini juga jadi bahan tersangka untuk mengancam korban jika menolak keinginan tersangka berbuat mesum,” ungkap Andi.

Perbuatan cabul tersangka hingga memaksa korban berhubungan layaknya pasangan suami istri dilakukan di rumah tersangka yang memanfaatkan situasi rumah yang sepi.

“Korban sudah menolak tapi karena tersangka mengancam akhirnya korban terpaksa menuruti,” ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Lebak dengan dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Andi.

(Wan)

Share :

Baca Juga

Pemkab Nias Utara Laksanakan Panen Raya Ikan Nila Sistem Bioflok
Tumbuhkan Kemandirian Anak-Anak Jalanan, Polisi Gelar Pelatihan Ekonomi Kreatif
BPBD Humbahas Temui Kapolres Untuk Pemantapan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Siaga Bencana
Laznas LMI Canangkan Berbagai Program Peningkatan Perekonomian Korban Semeru

TNI/Polri

Kapolri Gaungkan Komitmen Kuat Kesetaraan Gender Polri di UN Women ‘HeForShe’ Movement
Prediksi Palestina vs Kuwait: Duel Sengit untuk Kemenangan Perdana di Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia
Temukan Bawang Merah Berulat diberikan Kepada KPM BPNT Kabupaten Tulungagung
Pangdam III/Siliwangi Buka Lomba Pemulasaraan Jenazah, Tingkatkan Pemahaman Keagamaan Prajurit

Contact Us