Home / Banten

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:33 WIB

Nelayan Lobster di Lebak, Banten, Mengalami Tekanan Ekonomi Akibat Anjloknya Harga Benih Bening Lobster

Lebak, Suararepubliknews – Nelayan lobster di pesisir Binuangeun, Kabupaten Lebak, Banten, saat ini menghadapi tekanan ekonomi yang signifikan akibat anjloknya harga benih bening lobster (BBL) dalam tiga bulan terakhir.

Harga yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebesar Rp8.500 per ekor, kini hanya dibeli Rp2.500 per ekor di tingkat masyarakat, membuat nelayan kecil kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Minggu (25/5/2025).

Nelayan Merasa Dikalahkan oleh Kebijakan yang Tidak Dijalankan

Sekretaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak, Uchan, menyampaikan keresahannya terkait ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi.

“Nelayan kecil merasa dikhianati oleh regulasi yang seharusnya melindungi kami, tetapi di lapangan justru tidak dijalankan,” tegasnya.

Uchan menambahkan bahwa nelayan kecil merasa tidak memiliki pilihan lain selain menjual hasil tangkapan mereka dengan harga yang rendah.

Minimnya Permintaan Penyebab Anjloknya Harga

Anjloknya harga BBL ini diduga disebabkan oleh minimnya permintaan dari pembeli akhir. Akibatnya, benih-benih lobster yang tidak terserap pasar menumpuk, bahkan sebagian terpaksa dibuang, menyebabkan kerugian besar bagi nelayan.

“Hasil tangkapan kami menumpuk, tidak laku, dan sebagian bahkan harus dibuang. Ini bukan hanya soal ekonomi tapi juga soal kehormatan kami sebagai nelayan,” tambahnya.

Pelanggaran terhadap Keputusan Menteri KKP RI

Uchan menuding adanya pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) Nomor 24 Tahun 2024.

“Kami ini rakyat kecil yang tunduk pada aturan. Tapi kalau aturan tidak ditegakkan untuk kami, lalu siapa yang akan melindungi kami dari pasar yang sewenang-wenang?” ujarnya.

Uchan berharap bahwa pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk melindungi nelayan kecil.

 

Desakan Evaluasi dan Penindakan

Paguyuban nelayan mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak pembeli dan koperasi yang diduga membeli di bawah Harga Patokan Terendah (HPT). Selain itu, mereka juga meminta peningkatan pengawasan atas implementasi Permen KP No. 7 Tahun 2024.

Baca Juga  Kayu Mahoni: Lebih dari Sekedar Furnitur, Biji dan Buahnya Berkhasiat untuk Kesehatan

“Evaluasi dan penindakan tegas terhadap koperasi atau pihak pembeli yang membeli di bawah HPT sangat diperlukan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Permen KP No. 7 Tahun 2024,” tegasnya.

Negara Diminta Tidak Membiarkan Nelayan Kecil Menjadi Korban

Uchan menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi nelayan kecil dari mekanisme pasar yang dinilai tidak adil.

“Nelayan tidak bisa terus jadi korban pasar yang tidak manusiawi. Kami butuh jaminan bahwa hasil kerja kami di laut bisa dihargai layak, sesuai janji negara,” pungkasnya.

Dengan demikian, nelayan kecil dapat hidup dengan lebih sejahtera dan tidak lagi menjadi korban eksploitasi. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Kampung Kepaten Desa Margagiri Juara Umum Lomba Bulan Bhakti Gotong Royong

Banten

Momen Bersejarah di Hari Kesaktian Pancasila: Sertijab Kepala Sekolah di SDN 2 Sukatani dan SDN 1 Wanasalam

Banten

Diduga Wanita Muda di Kabupaten Serang Jadi Korban Begal Payudara

Banten

Lalat Mengganggu, Warga Desa Kandang Sapi Geram dan Menuntut Tindakan

Banten

Penemuan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas di Irigasi Cireundeu: Misteri yang Menghebohkan Desa Kandangsapi

Banten

Belasungkawa dan Takziah Ormas Jawara Banten Bersatu DPC Malingping untuk Keluarga Korban

Banten

Buah Berenuk, Rahasia Kesehatan yang Tersembunyi

Banten

Tasyakuran Kelas dan Pentas Seni Warnai Perayaan Kenaikan Kelas dan Perpisahan Siswa SMP Negeri 2 Malingping

Contact Us