Lebak, Suararepubliknews – Nelayan lobster di pesisir Binuangeun, Kabupaten Lebak, Banten, saat ini menghadapi tekanan ekonomi yang signifikan akibat anjloknya harga benih bening lobster (BBL) dalam tiga bulan terakhir.
Harga yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebesar Rp8.500 per ekor, kini hanya dibeli Rp2.500 per ekor di tingkat masyarakat, membuat nelayan kecil kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Minggu (25/5/2025).
Nelayan Merasa Dikalahkan oleh Kebijakan yang Tidak Dijalankan
Sekretaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak, Uchan, menyampaikan keresahannya terkait ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi.
“Nelayan kecil merasa dikhianati oleh regulasi yang seharusnya melindungi kami, tetapi di lapangan justru tidak dijalankan,” tegasnya.
Uchan menambahkan bahwa nelayan kecil merasa tidak memiliki pilihan lain selain menjual hasil tangkapan mereka dengan harga yang rendah.
Minimnya Permintaan Penyebab Anjloknya Harga
Anjloknya harga BBL ini diduga disebabkan oleh minimnya permintaan dari pembeli akhir. Akibatnya, benih-benih lobster yang tidak terserap pasar menumpuk, bahkan sebagian terpaksa dibuang, menyebabkan kerugian besar bagi nelayan.
“Hasil tangkapan kami menumpuk, tidak laku, dan sebagian bahkan harus dibuang. Ini bukan hanya soal ekonomi tapi juga soal kehormatan kami sebagai nelayan,” tambahnya.
Pelanggaran terhadap Keputusan Menteri KKP RI
Uchan menuding adanya pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) Nomor 24 Tahun 2024.
“Kami ini rakyat kecil yang tunduk pada aturan. Tapi kalau aturan tidak ditegakkan untuk kami, lalu siapa yang akan melindungi kami dari pasar yang sewenang-wenang?” ujarnya.
Uchan berharap bahwa pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk melindungi nelayan kecil.
Desakan Evaluasi dan Penindakan
Paguyuban nelayan mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak pembeli dan koperasi yang diduga membeli di bawah Harga Patokan Terendah (HPT). Selain itu, mereka juga meminta peningkatan pengawasan atas implementasi Permen KP No. 7 Tahun 2024.
“Evaluasi dan penindakan tegas terhadap koperasi atau pihak pembeli yang membeli di bawah HPT sangat diperlukan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Permen KP No. 7 Tahun 2024,” tegasnya.
Negara Diminta Tidak Membiarkan Nelayan Kecil Menjadi Korban
Uchan menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi nelayan kecil dari mekanisme pasar yang dinilai tidak adil.
“Nelayan tidak bisa terus jadi korban pasar yang tidak manusiawi. Kami butuh jaminan bahwa hasil kerja kami di laut bisa dihargai layak, sesuai janji negara,” pungkasnya.
Dengan demikian, nelayan kecil dapat hidup dengan lebih sejahtera dan tidak lagi menjadi korban eksploitasi. (Iwan H)










