Home / Tak Berkategori

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:01 WIB

Oknum Anggota  DPRD Komisi I Bengkulu Melanggar  UU Pers  NO 40 Tahun 1999 dalam  Kebebasan  PERS Sebagai Sosial Kontrol

Bengkulu, Suararepubliknews-Dalam perhelatan perkara yang tidak ada tindak lanjut ang pasti dari pihak Polsek kampung melayu, Hardiman Sitompul  selaku Kaperwil Bengkulu @suararepubliknews.com berserta rekan team yang mengawal perkara ini mendapatkan Undangan panggilan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dari pihak komisi 1 DPRD Bengkulu.

Penjadwalan RDP ini mendapat sambutan hangat dari Team dan rekan Media dengan harapan adanya Keterbukaan / transfaransi hukum dari pihak Aparat Penegak Hukum (Polsek Kp Melayu) dengan pihak PT. Holming yang diwakilkan oleh Pengacaranya.

Tepat pada tanggal 17 feb 2025 sesuai jadawal RDP, pihak Media suararepublik hadir dengan antusias yang tinggi mendampingi rekan yang terkena dampak lansung dengan catatan untuk mendapatkan informasi dan perkembangan perkara ini, Namun dalam kenyataan yang didapat dilapangan bahwa ada oknum pihak DPRD yang melarang masuk Team media suararepublik untuk ikut serta dala RDP.

Pelarangan Masuknya anggota Team media sudah melanggar peraturan tentang kebebasan PERS untuk mendapatkan pemberitaan yang sesuai data dan fakta, pelanggaran ini juga sudah menodai UU PERS NO 40 Tahun 1990 bahwa barang siapa yang menghambat atau menghalangi dihukum dengan kurungan selama 2 thn penjara atau dan denda sebesar Rp. 500 juta.

Kemerdekaan pers

  • Kebebasan pers merupakan ekspresi kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum
  • Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
  • Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran

Saking strategisnya, pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Rapat yang di gelar komisi 1 DPRD kota bengkulu,senin 17/02/2025.terkait tindak lanjuti inspeksi mendadak (sidak) di PT. hongming industry indonesia, menuai kontroversi.

Dalam rapat yang berlangsung di ruangan rapat DPRD kota bengkulu, perwakilan dari RT.01/04.kelurahan sumber jaya, kecamatan kampung Melayu kota bengkulu, justru menimbulkan kontroversi oleh protokol DPRD kota bengkulu,(fiktor hutabarat) karna perwakilan warga yang terdampak langsung tidak di perbolehkan masuk oleh protokol DPRD tersebut,sekaligus media untuk meliput rapat tersebut tidak di perkenankan masuk ,saat konfirmasi lansung awak media kepada   protokol DPRD,ini printah dari Ketua  komisi 1 (bambamg hermanto)ungkap protokol.(fiktor hutabarat)

 

Warga yang hadir merasa kecewa kepada pihak protokol DPRD kota bengkulu,karna warga yang menunjuk lansung sebagai perwakilan dari RT.01.RW.04.kelurahan sumber jaya.kecamatan kampung Melayu kota bengkulu.dalam kesempatan itu di sepakati kami menunjuk perwakilan warga,sesuai undangan, khusus warga 3 orang .tidak termasuk RT.dan kami warga menyampaikan  surat lansung kepada pimpinan organisasi Jam’iyah batak muslim Indonesia provinsi bengkulu,karna di lingkungan RT.01 ada anggota JBMI kurang lebih 30 kartu keluarga,( KK)

 

Maka dari itu kami warga menyurati pimpinan wilayah organisasi Jam’iyah batak muslim Indonesia,memohon agar bisa menjembatani aspirasi kami yang tertindas oleh PT.hongming tersebut.

Alhamdulillah pimpinan  wilayah JBMI menyetujui permohonan kami untuk menyampaikan keberatan kami kepihak pemerintah dan pihak PT hongming itu,disamping itu kami warga 50 orang menandatangani surat perintah yang kami Tunjuk lansung penasehat JBMI dan jabatan sebagai ketua LBH JBMI.dengan iklas membantu kami tanpa ada unsur apapun,dan beliau bersedih hadir di DPRD kota bengkulu,kami warga RT/01/RW 04.kelurahan sumber jaya,kecamatan kampung Melayu kota bengkulu,atas nama warga kami sangat berterima kasih kepada bapak penasehat JBMI di mana jasa bapak kami tidak bisa membalas nya,hanya Alloh lah yang bisa membalas kepada bapak,ungkap warga.

 

Dengan waktu yang sama,kami warga RT 01/RW 04.kelurahan sumber jaya,kecamatan kampung Melayu kota bengkulu,merasa di Intimidasi oleh protokol DPRD ,yang mana Beliau menjelaskan saya hanya menjalankan printah pimpinan komisi 1 DPRD kota  Bengkulu Bapak  Bambang. Warga dan awak media sangat kecewa dan menyayangkan prihal pelarangan yang Menghalangi  warga dan pihak media. perwakilan dari PT hongming di perbolehkan mengikuti Rapat tersebut,yang mengikuti rapat hanya RT dan humas, STATUS RT.01.RW.04.udah gak jelas,karna beberapa bulan yang lalu,udah mengundurkan diri TAPI lurah sendiri yang mempertahankan ada apa dengan lurah sumber jaya.warga juga merasa ada sabotase di lingkungan kelurahan sumber jaya dan warga tidak mengakui lagi,di saksikan warga RT.01.RW.04.Dan bukti pengunduran diri sebagai RT ada sama warga dan humus RT.tapi RT tersebut masih mengaku sebagai RT. warga sudah tidak mengakui dan tidak percaya terhadap RT tersebut,dalam rapat hasil sidak Di PT hongming industry indonesia,dalam hal ini menyuruh masuk RT tersebut sedang warga yang terdampak lansung di larang masuk oleh protokol DPRD kota(fiktor hutabarat)ada apa dengan protokol DPRD ini.

 

Rapat yang mengikuti pemerintahan DPRD kota ,Camat ,lurah dan instansi lain,di dalam rapat heiring berjalan seperti yang di harapkan.

 

Kuasa hukum PT hongming industry indonesia saat di konfirmasi media ana tasya pase beliu menjelaskan juga tentang perizinan saat ini lagi berproses, alhamdulillah akan  secepatnya di selesaikan, dan masukan masukan dan arahan dari pemerintahan demi kebaikan perusahaan,ungkap nya.

 

 

Saat mulai rapat media pun di larang meliput oleh protokol DPRD kota bengkulu (fiktor hutabarat)

Ada apa sebenarnya dengan Protokol DPRD ini,dan ada apa dengan ketua komisi 1,DPRDkota ( Bambang )

Tugas media sesuai apa yang di lihat dan apa yang di dengar sesuai Fakta di lapangan itu yg di publikasi kan akan tetapi di saat penghujung waktu mau selesai baru media di perbolehkan masuk,saat di konfirmasi Komisi 1 (bambang) hermanto,hasil sementara berpihak ke warga,untuk pelapis tebing allham dulilah segera dibagun dan jalan juga segera di perbaiki untuk aktivasi stop sementara menunggu perlengkapan izin lingkungan dan administrasi lain ya. Konfirmasi larangan media kepada komisi 1 bambamg hermanto beliu berdalih bahwa perintah untuk melarangan media bukan printah dirinya,ujarnya komisi 1 bambamg hermanto.kami dari media serta warga yang hadir saat ini merasa ada yang tidak keseimbangan,diduga protokol DPRD kota bengkulu,bukan berpihak kemasyarakat malainkan berpihak ke instansi lain..patut di duga ada ap…tutup warga.

HARAPAN TEAM

Team sudah melaporkan kejadian ini terhadap pimmpinan dan berharap agar oknum DPRD Kota bengkulu dapat mempertanggung jawabkan pelanggaran yang telah dilakukannya dan di beri Hukuman sesuai Hukum yang berlaku di Negara RI.

Perlakuan ini sudah mencoreng nama baik Media selaku pihak Social Control dan sudah bekerjasama baik dengan pihak Pemerintahan.

Team kuat menduga sudah ada permainan dibalik layar antara DPRD kota Bengkulu dengan APH Polsek kampung melayu dan PT. Hongming Industri.

Host ; Hardiman S & Team

Share :

Baca Juga

Polsek Mdona Hyera Bersama Instansi Terkait Lakukan Evakuasi Penumpang KM. Lintas Bahari Indonesia.
Taptu HUT RI ke-79, Wabup Humbahas Dr. Oloan P Nababan Disambut Hangat dan Meriah di Doloksanggul
Gencarkan patroli, KRYD Polres Cirebon kota Ops Mantap Brata tahun 2023, pastikan aman kewilayahan

Tangerang Raya

Diduga Tak Miliki PBG, Proyek GOR di Karang Mulya Langgar Aturan Bangunan
Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Jawa Barat: Pengamanan Ketat Polri dan TNI Berhasil Jaga Kondisi Aman dan Kondusif
Musdesus Penetapan Cpm Blt Dana Desa 2025 Desa Neglasari Kec. Majalaya Kab.Bandung
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Selasa 23 Juli 2024
Langkah Bank Indonesia (BI) Meniti Jalan Menuju Terwujudnya Rupiah Digital

Contact Us