NAMLEA, Suararepubliknews.co.-Oknum kades Definitif diduga masih terlibat praktek Politik Praktis disalah satu partai Politik papan atas yang mana namanya masih terdaftar resmi dalam komposisi sebagai Pengurus Partai ditingkat Kabupaten .
Oknum Kades LR terpilih sebagai kades melalui Pilkades serentak tahap pertama yang dikuti 41 desa SeKabupaten Buru Tahun 2022 kemarin.
Kamis ,16/2/2023.
Oknum LR dengan mudah lolos dalam prefikasi administrasi yang diberlakukan panitia kala itu ini terbukti yang bersangkutan malah Keluar sebagai Calon kepala desa terpilih pada tanggal 6 Desember
2022.
“Saya sudah mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik saat pendaftaran Pilkades.Menyangkut Surat Pernyataan permohonan pengunduran diri sebaiknya diminta dipanetia Pilkades saja .Hal ini disampaikan Oknum,LR saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp,Pada Selasa 14/2/2023
Pukul,19.50 WIT.
Hal senada disampaikan Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera,Kabupaten Buru, Oknum LR sudah pengunduran diri dari partai. Lanjutnya, Dokumennya Sudah dimasukan ke KPU Selain itu inisial LR sudah menyerahkan Dokumen terkait pengunduran diri ke panitia Pilkades sewaktu mendaftar sebagai Balon kades karang Jaya karena dokumen itu yang diminta oleh Panetia kala itu “Jelasnya.
” Keterangan berbeda datang dari pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru,Faisal Amin yang dikonfirmasi dirungan kerjanya ,
Mengatakan yang memasukan Surat pernyataan mundur dari keanggotaan partai cuma Balon kepala desa Lala,Amirudin Soamole Balon yang lain tidak ada.Jelas,” Faisal Amin.
” Sementara penulusuran yang
berhasil dihimpun Tim melaporkan
dari Namlea ,Oknum kades,LR sebelumnya adalah kepengurusan partai Keadilan Sejahtera kab-Buru. Hal ini sesuai ,Dua Lampiran Surat berbeda dalam lampiran surat pertama dari Keputusan Dewan Pengurus Wilayah PKS Maluku .
Nomor:003/D/SKEP/AW-../III/2021
Tanggal:23 Rajab 1443 H/7 Maret
2021.dengan tanggal dilegalisir,10
/03/2021.Oknum inisial LR tidak terdaftar sebagai Pengurus partai yang ditetapkan di Ambon Pada tanggal:23 Rajab1443 H/
7 Maret 2021 Masehi.
Namun Lampiran SK Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Maluku ,Nomor:003/D/
SKEP//AW-PKS/III/2021 .Dan mendapatkan pengesahan salinan Fotocopy dari sekertariat Umum Dewan Pengurus Wilayah PKS Maluku tertanggal ,09-04-2022. oknum kades ,LR namanya masi terdaftar distruktur pengurus Partai keadilan Sejahtera Kabupaten Buru ,sebagai Ketua bidang perempuan dan ketahanan keluarga .SK ini ditetapkan di : Ambon .pada tanggal,23 Rajab 1443 H/ 7 Maret 2021.
Mantan ketua Panetia Pilkades inisial,AM dalam keterangan saat dikonfirmasi media ini melalui via telpon Hanya menyampaikan
surat Pengunduran diri oknum
LR ada dikatakan Oknum LR bukan mengundurkan diri tapi pemberhentian langsung dari partai.Namun ketiga disinggung untuk bisa dilihat AM.katakan Surat tersebut tidak ada padanya .
“Dokumen LR nanti diberikan ke media ini bila dicek ke teman sesama Panetia .alasannya AM yakin Dokumen tersebut ada pada teman.Namun sampai berita ini tayang tidak ada kabar dari Mantan ketua Panetia .
Ditempat terpisah Kepala dinas PMD, Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru Latif Efendi,S,Sos dalam keterangan kepada Media ini saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp ,Selasa,14/2/2023,
Efendi menjelaskan Seharusnya Yang bersangkutan secepatnya membuat surat mengundur diri dari partai, Diakui Latif karena dalam aturan tidak diperbolehkan, pada saat daftar harus bebas dari semua itu termasuk dari keanggotaan partai
Liput, Tim









