Home / Tak Berkategori

Rabu, 20 November 2024 - 17:57 WIB

Oknum PNS Pemakai Narkoba Berhasil Diamankan Polda Maluku

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengamankan NH alias Nago (39), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) pukul 13.00 WIT di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengamankan NH alias Nago (39), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) pukul 13.00 WIT di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon

Penangkapan di Ambon Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengamankan NH alias Nago (39), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) pukul 13.00 WIT di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

NH, yang merupakan warga Air Mata Cina, Negeri Urimesing, diamankan setelah aparat menerima informasi dari sumber terpercaya terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kronologi Penangkapan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari informan yang juga memberikan ciri-ciri pelaku beserta lokasinya di daerah Air Mata Cina (Amaci).

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal segera dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal Nago,” ujar Kombes Areis.

Saat penyelidikan, pelaku terlihat mengendarai kendaraan roda dua menuju pusat kota. Tim opsnal membuntuti pelaku hingga lorong samping Pondok Sakura, Batu Meja. Di lokasi tersebut, NH dihentikan dan secara kooperatif menyerahkan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

“Paket tersebut disimpan dalam dus rokok Surya warna coklat, dibungkus plastik klem bening, dan dilapisi tisu putih,” jelas Kombes Areis.

Pengakuan Pelaku dan Langkah Penyelidikan

Berdasarkan pengakuannya, NH menyebut bahwa narkotika golongan I tersebut adalah milik seseorang bernama Pormes. Hingga saat ini, pemilik barang haram tersebut masih dalam penyelidikan intensif oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku.

“Sementara NH telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” tegas Kombes Areis.

Komitmen Polda Maluku Berantas Narkotika

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku, termasuk yang melibatkan oknum aparatur negara. Kombes Areis mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

“Dukungan masyarakat sangat penting untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika di Maluku,” tutupnya.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Ketua LSM Geram Banten di Dampingi Puluhan Jurnalis, Penuhi Panggilan Inspektorat Terkait Satpol PP
Razia Hari Valentine, Satpol PP Surabaya Jaring Puluhan Pasangan di Luar Nikah
Pembentukan Dan Pengukuhan Desa Tangguh Bencana (DESTANA) Riaria Kecamatan Pollung
Kejari Humbahas Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode April – September 2024
Surprise Kapolres Humbahas Pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kejaksaan Negeri Humbahas
Di Balik Bintang Empat: Sosok Hangat Agus Andrianto di Mata Keluarga

Muba

Bupati Muba Hadiri Haflah Akhirussanah dan Wisuda Tahfidz Perdana Ponpes Sirojul Ulum
Lagi dan Lagi, Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Tawuran,  Amankan 11 Pemuda

Contact Us