Home / Tak Berkategori

Rabu, 20 November 2024 - 17:57 WIB

Oknum PNS Pemakai Narkoba Berhasil Diamankan Polda Maluku

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengamankan NH alias Nago (39), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) pukul 13.00 WIT di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengamankan NH alias Nago (39), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) pukul 13.00 WIT di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon

Penangkapan di Ambon Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengamankan NH alias Nago (39), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) pukul 13.00 WIT di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

NH, yang merupakan warga Air Mata Cina, Negeri Urimesing, diamankan setelah aparat menerima informasi dari sumber terpercaya terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kronologi Penangkapan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari informan yang juga memberikan ciri-ciri pelaku beserta lokasinya di daerah Air Mata Cina (Amaci).

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal segera dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal Nago,” ujar Kombes Areis.

Saat penyelidikan, pelaku terlihat mengendarai kendaraan roda dua menuju pusat kota. Tim opsnal membuntuti pelaku hingga lorong samping Pondok Sakura, Batu Meja. Di lokasi tersebut, NH dihentikan dan secara kooperatif menyerahkan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

“Paket tersebut disimpan dalam dus rokok Surya warna coklat, dibungkus plastik klem bening, dan dilapisi tisu putih,” jelas Kombes Areis.

Pengakuan Pelaku dan Langkah Penyelidikan

Berdasarkan pengakuannya, NH menyebut bahwa narkotika golongan I tersebut adalah milik seseorang bernama Pormes. Hingga saat ini, pemilik barang haram tersebut masih dalam penyelidikan intensif oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku.

“Sementara NH telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” tegas Kombes Areis.

Komitmen Polda Maluku Berantas Narkotika

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku, termasuk yang melibatkan oknum aparatur negara. Kombes Areis mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

“Dukungan masyarakat sangat penting untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika di Maluku,” tutupnya.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Hotel Santoso Blitar Tempat Perselingkuhan ‘Kepala Desa Aryojeding dengan Warganya’ ini Faktanya

Banten

Jaga Cilegon Tetap Kondusif, Kapolres Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers
Irjen Ferdy Sambo Temui Kapolri Usai Terjadi Penembakan Brigadir J
Salut, Kapolda Maluku Turun Atasi Kemacetan Panjang di Ambon
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Pemkab Humbahas Laksanakan Konsultasi Publik RKPD Kabupaten  Humbahas Tahun 2026
Tempat Usaha dan Rumah Milik Warga Batu Merah Dilalap Api
Langkah Preventif: Prajurit Wijayakusuma di Cek Penggunaan HP Selulernya Terkait Judi Online

Contact Us