Cirebon, suararepubliknews.com – Tiga penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Cirebon telah divonis tipiring (tindak pidana ringan) setelah terjaring dalam operasi pekat yang dilakukan oleh jajaran Polresta Cirebon. Ketiganya dikenakan denda bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Ketatnya Penegakan Hukum: Vonis Denda untuk Penjual Miras di Cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa salah satu penjual miras berinisial R, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, telah divonis denda sebesar Rp 500 ribu pada Selasa (27/8/2024). Selain itu, barang bukti berupa 97 botol miras yang ditemukan dalam kasus ini juga disita dan akan dimusnahkan.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Sumarni menambahkan bahwa penjual miras lainnya berinisial TE, yang berlokasi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, dijatuhi vonis denda sebesar Rp 1,5 juta. Barang bukti yang disita dari TE berupa 136 botol miras jenis ciu juga akan dimusnahkan oleh pihak berwenang.
Selain itu, seorang penjual miras lainnya berinisial WR, yang berdomisili di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, juga tidak luput dari hukuman. WR dijatuhi denda sebesar Rp 1 juta, dengan barang bukti sebanyak 70 botol miras jenis ciu yang juga disita dan akan dimusnahkan.
Operasi KRYD dan Komitmen Polresta Cirebon: Menjaga Kondusivitas Wilayah
Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa ketiga penjual miras tersebut terjaring dalam razia yang dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan rutin KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) oleh jajaran Polresta Cirebon. Operasi pekat ini merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kegiatan KRYD dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi miras karena dampaknya sangat buruk bagi kesehatan dan dapat memicu tindak kriminalitas serta pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sumarni, Kamis (29/8/2024).
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus melaksanakan razia miras secara rutin. Sumarni juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan peredaran miras ilegal yang mereka ketahui, melalui layanan 110. “Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat sebagai bagian dari komitmen kami untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon,” tegasnya.
Operasi pekat dan pemberantasan miras ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Cirebon untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, serta memastikan bahwa wilayah Kabupaten Cirebon tetap menjadi lingkungan yang aman bagi seluruh warganya. (Muheri)