Home / Tak Berkategori

Jumat, 24 November 2023 - 22:49 WIB

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana

Cirebon, Suararepubliknews – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dalam kurun satu bulan terakhir. Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut dari mulai pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) dan kasus pencabulan.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP. Adapun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus curas, satu kasus penadahan curas, dua kasus curat, tiga curanmor, dan tiga kasus pencabulan.

 

“Saat ini, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

 

Ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan tersebut diantaranya sepeda motor, kunci leter T berikut anak kuncinya, handphone, senjata tajam, topi caping, pipa besi, kayu, pompa air, perangkat pengeras suara, sepeda, kardus, pakaian, popok bayi, senjata air soft gun, sprei, sarung bantal, dan lainnya.

 

“12 kasus tindak pidana tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon diantaranya Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

 

Menurutnya, para tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, kemudian tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

“Para tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Share :

Baca Juga

Komisi VIII DPR RI Bersama BPKH  Serahkan Bantuan  Ambulans,Untuk Lebak dan Pandeglang.
Jelang Piala Presiden 2024 yang akan Dibuka oleh Presiden Jokowi
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan Dapat Ancaman Seorang Wanita
Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi dan PPID Desa

Banten

Buntut Minta Proyek Senilai 5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka
Menparekraf Sandiaga Uno Mulai Kosongkan Rumah Dinas Menjelang Akhir Masa Jabatan: Bersiap Sambut Menteri Baru di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran
Meriahkan HUT ke-498 Kabupaten Serang, Disporapar Gelar Fun Run 5K, Lomba Senam SKJ, dan Festival Desa Wisata
Korban Luka KA Semeru Anjlok di Wates Capai 31 Orang di kilometer 520 +4 Petak Jalan Sentolo, Wates

Contact Us