Home / Tak Berkategori

Jumat, 24 November 2023 - 22:49 WIB

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana

Cirebon, Suararepubliknews – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dalam kurun satu bulan terakhir. Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut dari mulai pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) dan kasus pencabulan.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP. Adapun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus curas, satu kasus penadahan curas, dua kasus curat, tiga curanmor, dan tiga kasus pencabulan.

 

“Saat ini, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

 

Ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan tersebut diantaranya sepeda motor, kunci leter T berikut anak kuncinya, handphone, senjata tajam, topi caping, pipa besi, kayu, pompa air, perangkat pengeras suara, sepeda, kardus, pakaian, popok bayi, senjata air soft gun, sprei, sarung bantal, dan lainnya.

 

“12 kasus tindak pidana tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon diantaranya Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

 

Menurutnya, para tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, kemudian tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

“Para tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Share :

Baca Juga

Rapat Strategis Polda Maluku: Mengantisipasi Kerawanan dan Memantapkan Kesiapan Jelang Pilkada 2024 untuk Menjamin Keamanan dan Stabilitas di Tengah Masyarakat
Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti oleh Kejati DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam
Prediksi Denmark Vs Serbia di UEFA Nations League A 2024/2025
Gerilya Hj. Emma Dety Dadang Supriatna Dalam Bina Wilayah Tp. PKK Kab. Bandung

Tangerang Raya

Pembangunan Musholla RSUD Balaraja,jadi Sorotan Publik,adanya Kekerasan Terhadap Awak Media,
Xander Schauffele: Kemenangan Bersejarah di British Open Menegaskan Dominasi di Dunia Golf

Buru

Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Nataru 2025–2026, Pastikan Masyarakat Aman dan Nyaman

Maluku

Operasi Keselamatan Salawaku 2026: Polda Maluku Intensifkan Edukasi Sopir Angkot, Tekan Risiko Kecelakaan Lalu Lintas

Contact Us