Home / Tak Berkategori

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:40 WIB

P-APBD Kabupaten Humbahas 2024 Resmi Disetujui Menjadi Perda

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun 2024 telah resmi disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun 2024 telah resmi disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Doloksanggul, suararepubliknews.com – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun 2024 telah resmi disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini tercapai dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbahas yang berlangsung pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dalam rapat tersebut, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE bersama pimpinan DPRD Humbahas, yaitu Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol SH, Wakil Ketua Marolop Manik, dan Labuan Sihombing, secara resmi menandatangani persetujuan bersama tersebut.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan pejabat penting, termasuk Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu SH MH, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry A Gultom SH, Kapolsek Doloksanggul AKP D Pasaribu, serta tokoh masyarakat Erikson Simbolon. Tidak ketinggalan pula kehadiran Wakil Ketua TP PKK Ny Erma Oloan P Nababan, DWP, para pimpinan OPD, dan berbagai komponen masyarakat lainnya.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, enam fraksi di DPRD Humbahas menyampaikan pendapat akhir mereka terkait Ranperda P-APBD 2024. Semua fraksi, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, Gerindra Demokrat, dan Persatuan Solidaritas, menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk menjadi Perda. Pendapat akhir ini disampaikan oleh masing-masing perwakilan fraksi, seperti Masria Sinaga (PDI Perjuangan), Marolop Situmorang (Golkar), Martini Purba (Hanura), Marsono Simamora (Nasdem), Darwin Sarman Marbun (Gerindra Demokrat), dan Guntur Sariaman Simamora (Persatuan Solidaritas).

Bupati Dosmar Banjarnahor dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Humbahas atas kerja sama yang terjalin sehingga tercapai persetujuan bersama ini. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda P-APBD 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda P-APBD 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama. Hasil evaluasi dari Gubernur akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan Ranperda oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Perda oleh Bupati Humbang Hasundutan.

Proses ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan melalui pelaksanaan program-program yang telah direncanakan, serta pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang lebih berkeadilan.

(Demak S)

Share :

Baca Juga

Penjelasan Kapolres Lebak,Terkait Korban Pengeroyokan Massa di Sajira
Puan Silaturahmi ke kantor PWNU Jawa Timu,Jaga Tradisi
Dandim 0105/Abar Bersama Unsur Forkopimda Aceh Barat Ikuti Upacara Detik – Detik Proklamasi Di Lapangan Teuku Umar
A.Yani
Jelang Nataru, Pemkot Cimahi Gelar Operasi Pasar Bersubsidi untuk Ringankan Beban Masyarakat
Kronologi Kebakaran di Wilayah Rt.001/013 Kelurahan Karangsari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang
Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan Tinjau Infrastruktur Jalan Komitmen Tuntaskan Infrastruktur Jalan Pasca Banjir
Prabowo Mantapkan Kebijakan Program Dorong Masyarakat Berdaya Mandiri

Contact Us