TANGERANG..Suara Republik News – Rialam Tugatorop, seorang perempuan asal Medan, Sumatera Utara, harus menelan kekecewaan setelah hampir dua dekade mengabdikan diri di PT Panca Prima Eka Brothers yang berlokasi di Jalan Raya Siliwangi No. 178 A, Jatiuwung, Kota Tangerang. Ia memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela pada Mei 2025 lantaran kondisi kesehatannya terus menurun. Namun hingga saat ini, ia belum juga menerima surat paklaring dari perusahaan tempatnya bekerja selama hampir 20 tahun.

Karena tidak kunjung mendapatkan kejelasan, Rialam akhirnya meminta pendampingan kepada lembaga Aliansi Indonesia BPAN. Melalui Simson Nababan, ia mengupayakan permohonan resmi kepada pihak perusahaan agar segera menerbitkan paklaring tersebut.
”Ini sudah ketiga kalinya saya mendatangi perusahaan untuk meminta kejelasan terkait surat paklaring yang dimohonkan. Tapi HRD selalu beralasan sibuk dan belum bisa ditemui,” ujar Simson dengan nada kecewa, Jumat 01-08-2025
Ia menambahkan bahwa sebelumnya telah ada komunikasi antara dirinya dengan pihak internal perusahaan. Namun muncul kendala baru yang menurutnya tidak relevan, yakni adanya permintaan agar Rialam terlebih dahulu melunasi pinjaman koperasi yang masih tertunggak.
”Apakah surat paklaring itu sekarang dianggap sebagai barang jaminan? Ini yang kami pertanyakan. Karena tidak ada aturan yang menyebut paklaring bisa ditahan dengan alasan hutang koperasi,” tegas Simson.
Simson menilai tindakan perusahaan yang terkesan mengulur waktu dan enggan memberikan kepastian sangat merugikan kliennya. Padahal paklaring merupakan hak pekerja sebagai bukti pengalaman kerja dan sangat penting untuk kebutuhan administrasi masa depan.
Pihak PT Panca Prima Eka Brothers hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan tersebut.
( Holid/Team )










