Home / Maluku

Jumat, 14 November 2025 - 06:07 WIB

Pelaku Penikaman Anggota Brimob Batalyon C Pelopr Diciduk Sat Reskrim Polres Tual

MALUKU – Kepolisian Resor (Polres) Tual, Polda Maluku, bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Senin malam (10/11/2025), sekitar pukul 21.30 WIT.

Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial PS  yang diduga menikam pamannya, Refualu, yang merupakan anggota Brimob Batalyon C Pelopor,  usai terlibat cekcok di sekitar tempat kos mereka.

Peristiwa bermula ketika Refualu menerima telepon dari salah satu kerabat yang menanyakan keberadaannya. Dari percakapan itu, Refualu mendapat informasi bahwa keponakannya, Nungsi, baru saja menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami, PS, akibat persoalan uang.

Tak lama kemudian, Nungsi mendatangi rumah pamannya untuk melaporkan kejadian tersebut. Mendengar penuturan keponakannya, Refualu berinisiatif menuju Polres Tual untuk melapor. Namun saat melewati kamar kost pasangan tersebut, ia melihat pelaku PS sedang duduk di depan kamar dan berusaha menghampiri untuk menegur dan menasihati.

“Saya hanya ingin menasihati agar tidak mengulangi perbuatannya, tapi dia menjawab dengan nada kasar dan terlihat dalam pengaruh alkohol,” tutur Refualu kepada penyidik.

Pertengkaran pun tak terelakkan. Saat korban hendak menegur lebih lanjut, pelaku justru mencabut gunting stainless dari arah belakang dan langsung menyerang ke arah dada Refualu. Tikaman pertama berhasil ditangkis, namun tetap mengenai bagian kiri tubuh korban. Meski sempat menjatuhkan pelaku ke tanah, PS terus berusaha menyerang hingga korban memutuskan melarikan diri menuju Polres Tual dalam keadaan terluka.

Di tengah perjalanan, pelaku sempat mengejar korban, namun aksi tersebut tidak berhasil. Refualu kemudian meminta bantuan seorang pengemudi ojek untuk mengantarnya ke Polres Tual guna melapor dan meminta pertolongan medis.

Anggota jaga Polres Tual segera menindaklanjuti laporan dengan membawa korban ke Rumah Sakit Langgur, namun karena ruang tindakan penuh, korban dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga  Polda Maluku Musnahkan 11 Bom Rakitan yang Diserahkan Sukarela oleh Warga Tulehu

Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik Polres Tual langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka PS dan mengamankan barang bukti berupa gunting kesehatan berbahan stainless steel berwarna putih.

Kapolres Tual AKBP ADRIAN S.Y. TUUK, S.I.K., M.H. dalam keterangannya, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial PS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pamannya sendiri. Tindakan cepat dilakukan untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik di lingkungan keluarga,” jelas Kapolres.

Ia menegaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengkaniayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menyelesaikan masalah keluarga dengan kepala dingin dan tidak melibatkan kekerasan. Alkohol juga sering menjadi pemicu tindakan kriminal yang seharusnya dapat dihindari,” tambah Kapolres Tual.( Dhet ).

 

Share :

Baca Juga

Maluku

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Buru Ditangkap dan Ditahan Polisi

Maluku

Kunjungi SMA Negeri 5 Ambon, Polda Maluku Ajak Siswa Jaga Kamtibmas

Maluku

Seluruh Satker di Polda Maluku Diminta Tingkatkan Pelayanan Publik

Maluku

Mampu Tekan Laka Lantas Ditlantas Polda Maluku Raih iCELL Awards dari Korlantas Polri

Maluku

Temui Kakanwil Agama, Kapolda Optimis Maluku Akan Aman dan Maju

Maluku

TNI-Polri Bersatu Pulihkan Hunuth: Semangat Gotong Royong Warnai Kerja Bakti Pasca Kebakaran

Maluku

Silaturahmi kamtibmas dengan humas Media Tribun Ambon, Kapolda Maluku Perkuat Silaturahmi dan Kerjasama di Bidang Pemberitaan

Maluku

Sapa Masyarakat Desa Jabulenga, Polda Maluku Ajak Jaga Kamtibmas

Contact Us