Home / Maluku

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Polda Maluku Musnahkan 11 Bom Rakitan yang Diserahkan Sukarela oleh Warga Tulehu

MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku melalui Satuan Brimob berhasil melakukan pemusnahan terhadap 11 buah bom rakitan yang diserahkan secara sukarela oleh salah satu tokoh masyarakat dari Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Pemusnahan (disposal) bahan peledak dilakukan oleh Tim Jihandak Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Maluku pada dua tahap, yaitu pada tanggal 16 dan 20 Agustus 2025, bertempat di Dusun Wailiha, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menyampaikan bahwa bom rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat karena adanya kesadaran akan bahaya dan potensi ancaman keamanan dari bahan peledak tersebut.

“Sebanyak 11 bom pipa rakitan diserahkan oleh salah satu tokoh masyarakat kepada tim penyelesaian masalah di Salahutu pada tanggal 15 Agustus 2025,” ungkap Kombes Rositah, Kamis (21/8).

Setelah diserahkan, bahan peledak diamankan sementara di Mapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, sebelum kemudian dilimpahkan kepada Tim Jihandak Satbrimob Maluku untuk dimusnahkan secara aman sesuai prosedur.

“Kesadaran masyarakat ini muncul sebagai hasil dari pendekatan persuasif yang terus dilakukan oleh tim di lapangan, hingga akhirnya terbangun kepercayaan terhadap aparat Kepolisian,” tambahnya.

Pemusnahan bom dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Detasemen Gegana, AKP W. Matulessy, dengan menggunakan berbagai alat khusus (alsus) dan sistem keamanan berstandar tinggi.

Seluruh 11 bom pipa rakitan yang dimusnahkan berada dalam kondisi aktif dan utuh, sehingga berpotensi menimbulkan dampak ledakan berbahaya bila tidak ditangani dengan benar.

Menurut Kombes Rositah, Polda Maluku terus mengintensifkan upaya penggalangan dan pendekatan kepada masyarakat, khususnya di wilayah rawan konflik, untuk menyerahkan secara sukarela bahan peledak atau senjata rakitan yang mungkin masih tersimpan di lingkungan masyarakat.

Baca Juga  Imam Adat & Tokoh Soa Tegaskan Abdullah Wael Raja Sah, Pengukuhan 2016 Final

“Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan bahan berbahaya untuk menyerahkannya kepada aparat secara sukarela. Tindakan ini sangat penting demi keselamatan bersama dan menjaga stabilitas keamanan wilayah,” pungkas Kabid Humas.

Langkah ini menunjukkan keberhasilan pendekatan humanis Polri dan tingginya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku.( DHET ).

Share :

Baca Juga

Maluku

IPTU Bastian Tuhuteru, Polisi Tapal Batas Penerima Hoegeng Corner Awards 2025, yang Mendedikasikan Hidupnya untuk Masyarakat Pedalaman Buru Selatan

Maluku

Ungkap Empat Kasus Peredaran Gelap Narkoba di Ambon Polda Maluku Tangkap 5 Tersangka

Maluku

Bid Humas Polda Maluku dan Mahasiswa Unpatti Ikuti Dialog Publik Tentang Kebangkitan Ekonomi Nasional

Maluku

Hadapi Transformasi Hukum Nasional, Wakapolda Maluku Minta Penyidik Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas

Maluku

Polri Salurkan 627 Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana, Salah Satunya di Aceh Tamiang

Maluku

Polri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dari Desa: Polsek Nirunmas Siapkan Lahan Jagung Hibrida di Kepulauan Tanimbar

Maluku

Kapolda Maluku Tegaskan Reformasi Penegakan Hukum: Bangun Kepercayaan Masyarakat dengan Transparansi dan Profesionalisme

Maluku

Polda Maluku Usulkan Sejumlah Personel  Sebagai Kandidat Hoegeng Corner 2025

Contact Us