Home / Tak Berkategori

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:44 WIB

Pemagaran di Lahan Hak Milik Adat Kota Tangerang: Aksi Heroik Kepala Dinas Dispora atau Pelanggaran Hukum?

Aksi pemagaran lahan hak milik adat atas nama Lie Pie Goan di Kelurahan Selapajang Jaya, Kota Tangerang oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang, Kaonang, menuai kontroversi tajam

Aksi pemagaran lahan hak milik adat atas nama Lie Pie Goan di Kelurahan Selapajang Jaya, Kota Tangerang oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang, Kaonang, menuai kontroversi tajam

Kontroversi Pemagaran Lahan Hak Adat Selapajang Jaya untuk Arena Balap Motocross, Tindakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang Disorot Publik dan Kuasa Hukum Ahli Waris

Tangerang, suararepubliknews.com – Aksi pemagaran lahan hak milik adat atas nama Lie Pie Goan di Kelurahan Selapajang Jaya, Kota Tangerang oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang, Kaonang, menuai kontroversi tajam. Tindakan ini dianggap melanggar hukum oleh ahli waris yang sah, terlebih lahan tersebut saat ini tengah berproses hukum. Laporan polisi dengan nomor LP/B/741/VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota menyebutkan bahwa lahan tersebut masih dalam penyelidikan terkait dugaan pemalsuan hak atas tanah.

Proses Hukum yang Berjalan: Laporan Dugaan Pemalsuan Hak Milik

Laporan yang dilayangkan pada 8 Agustus 2024 tersebut dilaporkan oleh Merny Arif, ahli waris keturunan Lie Pie Goan, atas dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh AY (inisial). Dugaan ini mencakup pelanggaran Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana. Hingga saat ini, penyelidikan terkait kasus tersebut masih dalam proses di Unit Harda Polres Metro Kota Tangerang.

Merny Arif menegaskan bahwa tindakan pemagaran yang dilakukan oleh Kaonang bersama Satpol PP Bidang Gakkumda sangat tidak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Tanah yang kini dipagari tersebut rencananya akan dijadikan arena balap motocross oleh pihak Pemerintah Kota Tangerang, meski status kepemilikannya masih dalam sengketa.

Aksi Pemagaran Dinilai Tidak Etis dan Cacat Hukum

Kuasa hukum ahli waris, Jacksany, menyayangkan tindakan Kaonang yang dianggap tidak menghormati hak-hak masyarakat, khususnya ahli waris yang berhak atas tanah seluas 10 hektare tersebut. “Sebagai pejabat pemerintah, harusnya Kaonang lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan yang dapat merugikan pihak lain, terutama terkait lahan yang sedang berproses hukum,” ujar Jacksany kepada wartawan pada 3 Oktober 2023.

Jacksany menekankan pentingnya pemerintah bertindak sesuai hukum dan menelaah lebih mendalam sebelum mengambil langkah. “Aparat pemerintah adalah pelindung masyarakat, bukan pihak yang menguasai hak masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya. Tindakan pemagaran di lahan tersebut dianggap sebagai tindakan tergesa-gesa dan tidak menghormati hak milik adat yang dilindungi oleh undang-undang.

Penolakan Warga Terhadap Proyek Pemagaran

Sebelumnya, sejumlah warga di sekitar lokasi menolak proyek pemagaran tersebut, terutama karena tanah tersebut masih bersengketa. Namun, dengan retorika yang cerdas, Kaonang berhasil meyakinkan warga bahwa pemagaran dilakukan di atas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang, bukan lahan sengketa. Meski pada akhirnya warga setuju, situasi ini tetap memicu kritik tajam dari berbagai pihak, terutama dari ahli waris yang merasa dirugikan.

Tidak Ada Tanggapan Resmi dari Pemerintah Kota

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tangerang, termasuk Pj. Walikota Tangerang, DR. H. Nurdin, belum memberikan keterangan resmi terkait kontroversi pemagaran dan rencana pembangunan arena balap motocross di lahan yang disengketakan. Bahkan, Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Zein, memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut saat dihubungi wartawan melalui pesan Whatsapp terkait proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus ini mencuat sebagai contoh bagaimana sengketa lahan yang melibatkan hak milik adat dan proyek pemerintah dapat memicu ketegangan. Apabila tindakan pemerintah dianggap melanggar hak-hak warga, kasus ini bisa berlarut dan menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan tanah di wilayah perkotaan.

Pewarta: Manahan T
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Bersama TTKKBI Kapolsek Malingping adakan Santunan Anak Yatim dan Gelar Pentas Seni Budaya

Maluku

Polda Maluku Siap Sukseskan Lomba Ketahanan Pangan Meriahkan HUT ke-79 Bhayangkara Polri
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Selasa 23 Juli 2024
 Hanyut Terbawa Arus Muara Sungai Cisiih, Pria Warga Desa Situregen Panggarangan Dikabarkan Hilang
Kapolres Buru Hadiri Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru
Apakah Tidak Makan Malam Baik untuk Kesehatan? Ini Faktanya
Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Capai 100% Pembukaan Jalan Seradala Kuaserama
Press Relese Polres Humbahas Dalam Rangka Keberhasilan Pelaksanan Ops Ketupat Toba 2023 Polres Humbahas

Contact Us