Home / Tak Berkategori

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:41 WIB

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Briptu Djunadi: Langkah Tegas Polri dalam Menjaga Kode Etik dan Integritas Institusi

Upacara pemberhentian Briptu Djunadi dilakukan secara formal di Lapangan Apel Polres Buru pada tanggal 7 Oktober 2024, dipimpin oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M.

Upacara pemberhentian Briptu Djunadi dilakukan secara formal di Lapangan Apel Polres Buru pada tanggal 7 Oktober 2024, dipimpin oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M.

Kapolda Maluku Ambil Langkah Tegas Berbasis Pelanggaran Etik, Pemberhentian Briptu Djunadi Cermin Komitmen Polri Jaga Disiplin

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Kepolisian Daerah Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas melalui langkah serius berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Djunadi Buton. Keputusan ini diambil menyusul pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Briptu Djunadi, yang dianggap tidak sejalan dengan standar profesionalisme Polri.

Berdasarkan keputusan Kapolda Maluku, yang tertuang dalam SKEP/377/IX/2024 pada tanggal 25 September 2024, Briptu Djunadi resmi diberhentikan dari jabatannya. Kapolda Maluku menekankan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas untuk mempertahankan disiplin dan menjaga kehormatan institusi. Melalui keputusan tersebut, Polri menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum dan etika yang berlaku.

Pelanggaran Kode Etik dan Dampaknya pada Citra Polri

Briptu Djunadi Buton diketahui melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Pelanggaran ini mencakup tindakan yang merusak citra dan integritas kepolisian, dan oleh karenanya, PTDH dianggap sebagai langkah yang pantas untuk menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap institusi.

Upacara pemberhentian Briptu Djunadi dilakukan secara formal di Lapangan Apel Polres Buru pada tanggal 7 Oktober 2024, dipimpin oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M. Upacara ini menjadi simbol penghormatan terakhir serta pengingat bagi seluruh anggota Polri akan konsekuensi pelanggaran kode etik.

Upaya Polri Menjaga Kepercayaan Publik Melalui Penerapan Sanksi Tegas

Dalam sambutannya, Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menegaskan bahwa pemberhentian Briptu Djunadi bukan hanya tindakan disipliner, namun juga sebagai contoh bagi seluruh anggota Polri. “Kami berharap langkah yang diambil melalui pemberhentian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri. Institusi Polri harus terus berkomitmen pada etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, tindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Keberanian Polri dalam menindak anggota yang melanggar kode etik menjadi bukti nyata bahwa institusi ini tidak kompromi dalam menjaga profesionalisme. Langkah ini juga sekaligus memberikan dorongan kepada anggota Polri lainnya untuk selalu mematuhi kode etik yang telah ditetapkan.

Dengan adanya tindakan PTDH terhadap Briptu Djunadi, Polri menunjukkan keseriusannya dalam menjaga reputasi institusi serta melindungi kepercayaan masyarakat, yang merupakan fondasi penting dalam menjalankan tugas kepolisian.

Pewarta: Dhet

Editor: Stg

Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Banten

VIRAL! Kapal Kargo Tresnawati Terdampar di Perairan Kutakarang, Desa Kutakarang, Cibitung, Pandeglang, Membuat Heboh Warga!
Heboh!! Vidio Porno  Diduga Mirip Oknum Pejabat Setda Taput Dengan Seorang Wanita Cantik
Kemhan RI Raih WTP Keenam Berturut-turut atas Laporan Keuangan Tahun 2023
Kisah Keberanian dan Keteguhan Nabi Muhammad dalam Menghadapi Bahaya
Prediksi Laga: Sporting Lisbon Tantang Arsenal dalam Duel Sengit di Estádio José Alvalade
Gerak Cepat Tim Opsnal Polres Humbahas Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Kafe
MoU Kolaborasi Antara DPUPR dan UNISBA Dalam Kajian RTRW Kabupaten Serang: Menuju Perubahan Tata Ruang yang Lebih Selaras dengan PSN dan RTRW Provinsi
Kapolresta Cirebon Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Desa Tegalsari

Contact Us