Home / Tak Berkategori

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:41 WIB

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Briptu Djunadi: Langkah Tegas Polri dalam Menjaga Kode Etik dan Integritas Institusi

Upacara pemberhentian Briptu Djunadi dilakukan secara formal di Lapangan Apel Polres Buru pada tanggal 7 Oktober 2024, dipimpin oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M.

Upacara pemberhentian Briptu Djunadi dilakukan secara formal di Lapangan Apel Polres Buru pada tanggal 7 Oktober 2024, dipimpin oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M.

Kapolda Maluku Ambil Langkah Tegas Berbasis Pelanggaran Etik, Pemberhentian Briptu Djunadi Cermin Komitmen Polri Jaga Disiplin

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Kepolisian Daerah Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas melalui langkah serius berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Djunadi Buton. Keputusan ini diambil menyusul pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Briptu Djunadi, yang dianggap tidak sejalan dengan standar profesionalisme Polri.

Berdasarkan keputusan Kapolda Maluku, yang tertuang dalam SKEP/377/IX/2024 pada tanggal 25 September 2024, Briptu Djunadi resmi diberhentikan dari jabatannya. Kapolda Maluku menekankan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas untuk mempertahankan disiplin dan menjaga kehormatan institusi. Melalui keputusan tersebut, Polri menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum dan etika yang berlaku.

Pelanggaran Kode Etik dan Dampaknya pada Citra Polri

Briptu Djunadi Buton diketahui melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Pelanggaran ini mencakup tindakan yang merusak citra dan integritas kepolisian, dan oleh karenanya, PTDH dianggap sebagai langkah yang pantas untuk menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap institusi.

Upacara pemberhentian Briptu Djunadi dilakukan secara formal di Lapangan Apel Polres Buru pada tanggal 7 Oktober 2024, dipimpin oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M. Upacara ini menjadi simbol penghormatan terakhir serta pengingat bagi seluruh anggota Polri akan konsekuensi pelanggaran kode etik.

Upaya Polri Menjaga Kepercayaan Publik Melalui Penerapan Sanksi Tegas

Dalam sambutannya, Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menegaskan bahwa pemberhentian Briptu Djunadi bukan hanya tindakan disipliner, namun juga sebagai contoh bagi seluruh anggota Polri. “Kami berharap langkah yang diambil melalui pemberhentian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri. Institusi Polri harus terus berkomitmen pada etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, tindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Keberanian Polri dalam menindak anggota yang melanggar kode etik menjadi bukti nyata bahwa institusi ini tidak kompromi dalam menjaga profesionalisme. Langkah ini juga sekaligus memberikan dorongan kepada anggota Polri lainnya untuk selalu mematuhi kode etik yang telah ditetapkan.

Dengan adanya tindakan PTDH terhadap Briptu Djunadi, Polri menunjukkan keseriusannya dalam menjaga reputasi institusi serta melindungi kepercayaan masyarakat, yang merupakan fondasi penting dalam menjalankan tugas kepolisian.

Pewarta: Dhet

Editor: Stg

Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Geger! Tanpa Alasan, Tiba Tiba BPN Kota Tangerang Menolak Data PTSL.
Jelang Penghitungan Suara, Polda Maluku Gelar Patroli Skala Besar di Ambon
Menhan Prabowo Wakili Presiden Jokowi Buka HAORNAS 2023: Olahraga Harus Bisa Dukung Ekonomi
Eksoplanet yang Mirip dengan Bumi, Berpotensi Laik Huni Ditemukan 40 Tahun Cahaya dari Bumi

Banten

Tradisi Unik Warga Citeureup: Rujuk Balikan Disambut Gendang Penca dan Arak-arakan Pohon Pisang
LTFW 2023 Digelar Oktober di Humbang HasundutanLTFW 2023 Digelar Oktober di Humbang Hasundutan
Kolaborasi Pentahelix Korem 071/Wijayakusuma dan Faperta Unsoed Tingkatkan Hanpangan, Tanam Padi Protani Protangguh Mencegah Stunting
Sambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Ormas PP Bunder dan BPPKB, Giat Santunan Anak Yatim Piatu

Contact Us