Desa merupakan singkatan dari Musyawarah rencana pembangunan Desa.Musrenbang Desa diatur dalam permendes PDDT nomer 21 Tahun 2020
SuaraRepublikNews.Com. – Tulungagung 29/01/2024,,Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah rencana pembangunan Desa.Musrenbang Desa diatur dalam permendes PDDT nomer 21 Tahun 2020 .Disamping itu ketentuan mengenai musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri nomor 114 tahun 2014
Menyikapi hal tersebut dalam mensukseskan pembangunan desa,maka menyeluruh di setiap pemerintah Desa melaksanakan Musrenbang Desa.Suatu misal kegiatan yang digelar oleh pemerintah Desa Pakisrejo kecamatan Tanggunggunung pada hari senin (29/01/2024)
Hadir dalam kegiatan meliputi Camat Tanggunggunung yang di wakili oleh Sekcam Tanggunggunung,kasi PMD kecamatan Tanggunggunung,pendamping desa kecamatan,Babinsa bhabinkamtibmas desa Pakisrejo,Kepala desa Pakisrejo beserta Perangkat,Kepala sekolah dasar sedesa Pakisrejo,LPM,BPD,Rt Rw,perwakilan karang taruna hingga tokoh masyarakat
Barno S.Pd selaku kepala desa Pakisrejo dalam sambutan menuturkan bahwasanya Musrenbang Desa merupakan rutinitas di awal tahun untuk mensepakati rencana pembangunan di Desa Pakisrejo
“Hari ini kami pemerintah Desa Pakisrejo menyelenggarakan Musyawarah rencana pembangunan desa di tahun anggaran 2025,disini kami akan berusaha sebaik-baiknya demi kemakmuran masyarakat Desa Pakisrejo.Maka dari itu Sekertaris Desa Pakisrejo yang akan menuntun seluruh elemen masyarakat dalam pembentukan kelompok yang terbagi menjadi sebelas kelompok atau disebut tim Sebelas,hal ini bertujuan agar terpat sasaran serta transparansi”,jelasnya… Yps/Kbt
Editor:Enjelina