Suararepubliknews.com Tulungagung 16/05/2025,,Koperasi merah Putih adalah sebuah program strategis yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama.Aturan mengenai Koperasi merah Putih diatur beberapa dokumen diantaranya Inpres nomor 9/2025,Petunjuk pelaksanaan Menteri koperasi,dan Surat Edaran menteri koperasi
Tujuan utama yakni mempercepat pembentukan 80.000 ko perasi desa merah Putih di seluruh indonesia untuk mendukung Swasembada Pangan dan pemerataan Ekonomi.

Menindaklanjuti hal tersebut sebagaimana yang di selenggarakan oleh Pemerintah Desa Tenggarejo Kecamatan Tanggunggunung,pada hari Jumat (16/05) dengan Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Hadir dalam Kegiatan meliputi DPMD dan Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung selaku Narasumber,Sekcam Tanggunggunung beserta staf kecamatan Tanggunggunung,Pendamping Desa Kecamatan Tanggunggunung,Babinsa Bhabinkamtibmas desa Tenggarejo,Kades Tenggarejo dan seluruh Perangkat Desa,LPM,BPD,Kader Posyandu,kader PKK,Karangtaruna,Lembaga desa Hutan,hingga tokoh masyarakat
Mujito selaku kepala desa Tenggarejo menuturkan harapan terbentuknya koperasi Merah Putih untuk kesejahteraan masyarakat desa Tenggarejo
“Kami Pemerintah Desa Tenggarejo Menyampaikan banyak terimakasih atas kehadiran seluruh undangan mewakili warga masyarakat Tenggarejo dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana Program dari Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik indonesia sebanyak 80.000 Koperasi termasuk di Desa Tenggarejo ini,harapan kami selaku pemerintah Desa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih ini kedepannya membawa Masyarakat lebih maju dari segi perekonomian,Yang mana sebagian besar warga merupakan Petani”,jelasnya… Yps/Kbt










