Home / Tak Berkategori

Kamis, 20 Juli 2023 - 18:38 WIB

Pemkab Humbahas Buka Konsultasi Publik Atas Ranperda

Asisten Pemerintahan Humbahas Makden Sihombing, S.Sos, MM membuka  Konsultasi Publik Atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (20/7) di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Isnpirasi, Doloksanggul.

Doloksanggul (Humbahas), Suararepubliknews.com -Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE yang diwakili Asisten Pemerintahan Makden Sihombing, S.Sos, MM membuka secara resmi Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (20/7) di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Isnpirasi, Doloksanggul.

Dalam sambutan Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan Makden Sihombing, S.Sos, MM menyampaikan bahwa  pada saat ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan pasal 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk itu , Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan konsultasi publik pada hari ini.

Konsultasi publik ini dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menyempurnakan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Karena Ranperda ini nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kami berharap agar bapak/ibu peserta dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif agar penerapan ranperda ini nantinya dapat terlaksana dengan baik.

Kontribusi dan peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung program pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Pada kesempatan itu juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Humbang Hasundutan, Manaek Hutasoit, Amd menyampaikan bahwa Ranperda yang kita konsultasikan saat ini merupakan kewajiban daerah oleh karena itu kita harus sama-sama membahas bagaimana Ranperda ini bisa menjadi kesepakatan kita bersama, supaya nanti tidak ada masalah atau keluhan di tengah masyarakat.

Perlu dikonsultasikan karena terkait dengan masyarakat Humbang Hasundutan sehingga perlu mengkonsultasikannya dengan masyarakat. Di DPRD Humbang Hasundutan sendiri sudah hampir selesai ini dibahas, tetapi perlu dibahas dengan masyarakat supaya aspirasi masyarakat tertampung dalam Ranperda ini.

Pada Konsultasi Publik Atas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini semua OPD terkait memberikan pemaparan yang ditanggapi oleh masyarakat sebagai masukan dan saran dalam Ranperda ini.

Hadir dalam Konsultasi Publik ini  perwakilan masyarakat, OPD pengampu pajak daerah dan retribusi daerah, unsur pengusaha/subjek pajak dan retribusi yang terdampak akibat penerbitan Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. (Demak S)

Share :

Baca Juga

Penyidik Polres Bursel Tahap II,  Dua Tersangka Persetubuhan dan Pencabulan Anak ke JPU
Achmad Nursyarif Terpilih Ketua LPM Priode 2024 – 2027 Kelurahan Alam Jaya
“Pembangunan Kelembagaan Politik dan Penguatan Kualitas Otonomi Daerah” (Tema Kuliah Umum Di Kampus USU)
NASA Berhasil Ungkap Asal Mula Kemunculan ‘Laba-Laba’ Misterius di Mars
Rakor Antisipasi Penanganan dan Penanggulangan Terpadu Bencana di Wilayah Kabupaten Humbahas
Nahdlatul Ulama Tanggunggunung Gelar Konferensi ke-4: Menguatkan Kemandirian Organisasi
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Gelar Sidak ke Panbar
Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Kabupaten Buru Ditahan: Kerugian Negara Mencapai Rp 3,2 Miliar

Contact Us