Lebak, Suara republiknews – Pemerintah Kabupaten Lebak (Pemkab) melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak mengeluarkan kebijakan melarang kegiatan Study Tour atau kunjungan belajar di luar sekolah.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan siswa, mengingat tingginya angka kecelakaan serta penyebaran penyakit yang terjadi akibat cuaca yang tidak menentu.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dengan Nomor: 800/96 Dindik/Kab./V/2024.
Kepala Dindik Kabupaten Lebak Hari Setiono menyampaikan, bahwa larangan ini juga sebagai respons terhadap atensi dari Pemerintah Provinsi Banten yang melarang kegiatan Study Tour di luar wilayah Banten. Jum’at (28/2/2025)
“Kebijakan ini menyikapi fenomena dan kebiasaan di satuan pendidikan terkait kegiatan perpisahan, wisuda purnasiswa, karya wisata, study tour, atau kegiatan konvensional lainnya,” ujar Hari Setiono.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh sekolah yang berada di bawah naungan Dindik Lebak diminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan study tour atau kegiatan serupa.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan prinsip tidak memberatkan siswa, serta tidak membebani orang tua/wali murid.
Semua kegiatan diharapkan berlangsung di lingkungan sekolah.
“Seluruh satuan pendidikan (PAUD, SD, dan SMP) tidak menjadikan kegiatan perpisahan, wisuda purnasiswa, atau kegiatan serupa sebagai kegiatan wajib,” tegasnya.
Kebijakan ini mendapatkan respons positif dari sebagian orang tua siswa.
Lina, seorang warga Rangkasbitung, menyambut baik kebijakan tersebut.
“Kebijakan larangan ini sangat positif, terutama jika dilihat dari tujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” katanya.
Lina berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Lebak.(Iwan H)