Home / Tak Berkategori

Selasa, 28 November 2023 - 20:56 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, Konferensi Pers kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Minggu (26/11/2023).

Cirebon, Suararepubliknews – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Minggu (26/11/2023). Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial OS (49) dari pengungkapan kasus tersebut.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku menghabisi nyawa korban hingga mengalami sembilan luka tusukan. Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.

 

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan mantan isteri siri pelaku yang bercerai sejak Juli 2023. Pelaku juga menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).

 

Ia mengatakan, OS juga mengaku mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki lain yang berusaha untuk mendekati korban, sehingga merasa marah dan cemburu. Pada Minggu lalu, OS mendatangi rumah korban usai berjualan angkringan dan masuk dari pintu belakang kemudian langsung ke kamar korban.

 

Saat itu, OS yang datang dengan mengendarai sepeda motor membawa makanan dan uang yang akan diberikan kepada korban. Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak sembilan kali.

 

“Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Share :

Baca Juga

PPPT DOB Provinsi Tapanuli Siap Hadiri Munas Pemekaran Daerah dan Siap Sampaikan Progres Kemajuan Usulan Pembentukan Provinsi Tapanuli
Prediksi Rumania vs Lithuania: UEFA Nations League 2024 di Bucharest

Tapanuli Raya

Pemkab Humbang Hasundutan Ikuti Rapat Konsolidasi Dan Validasi Data Penanganan Pengungsi Yang Dilaksanakan Kemendagri
Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud Pastikan Pembangunan Jalan Sekayu-BandarJaya Dikerjakan Sesuai Target
Prediksi Laga Southampton vs Liverpool di Gameweek ke-12 Premier League
POLRES KARIMUN SALURKAN BTPKLW UNTUK 3000 ORANG Di TIGA KECAMATAN
Pemulihan Setelah Begadang Menyaksikan Pertandingan Sepak Bola: Apa Kata Penelitian Terbaru?

Muba

 Musi banyuasin tanggal 27 Mei 2025  Rohman Hadiri Peluncuran Nasional Program TAMASYA di Sungai Lilin

Contact Us