Home / Tak Berkategori

Jumat, 25 Agustus 2023 - 23:01 WIB

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud Pastikan Pembangunan Jalan Sekayu-BandarJaya Dikerjakan Sesuai Target

Pj Bupati H Apriyadi Mahmud didampingi Kepala Dinas PUPR Muba Alva Elan SST MPSDA meninjau langsung proses pembangunan ruas jalan Sekayu, 25/08/2023.

 

Babat Supat, MUBA, Suararepubliknews.com – Pastikan pekerjaan kontraktor sesuai dengan target, Pj Bupati H Apriyadi Mahmud didampingi Kepala Dinas PUPR Muba Alva Elan SST MPSDA meninjau langsung proses pembangunan ruas jalan Sekayu- BandarJaya

 

, Jum’at (25/08/2023) siang.

 

Pemkab Muba melakukan pembangunan infrasturktur tersebut mencakup seluruh wilayah kecamatan, dengan kategori yang berbeda-beda para ruas jalannya rusak ringan, rusak sedang hingga rusak berat.

 

Dalam kesempatan ini, Apriyadi menghimbau kepada Dinas PUPR Muba untuk selalu memantau kontraktor yang mengerjakan jalan, agar pengerjaan jalan ini sesuai dengan target dan kontrak kerja.

 

“Akses jalan ini salah satu jalur penghubung sentral perekonomian untuk masyarakat Sekayu, desa bandar jaya . Oleh sebab itu, pembangunan jalan ini harus dikerjakan dengan cepat sesuai target, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan lancar dan perekonomiannya juga dapat meningkat,”pungkas Pj Bupati H Apriyadi.

 

Share :

Baca Juga

19 Jam Personel Polres Buru Kawal Distribusi Logistik Pemilu, Masuk Hutan Terjang Dua Sungai

Maluku

Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Sopi, Tekan Miras Pemicu Konflik Sosial
Serah terima Kapolres lama AKBP Nur Rahman, S.I.K.,M.M.Dengan Kapolres Baru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H.,S.I.K.,M.M
Ops Damai Cartenz-2025 Perkuat Pendekatan Humanis lewat Patroli Dialogis di Yalimo

Maluku

Momen Penuh Keakraban: Kapolda Maluku dan Ketua Bhayangkari Bermain Ukulele Bersama Anak-Anak SD Negeri Rutong
120 KPM Terima BLT DD Dari Pemerintah Desa Kresikan Awal Bulan Maret 2022
Semangat Kerja Personel TMMD dan Warga Masih Terjaga di Lokasi Kerja Walaupun Cuaca Kurang Bersahabat
Bersama Babinsa Koramil Makki, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Menghadiri Acara Kedukaan

Contact Us