Pengadilan Internasional (ICJ) akan mengumumkan keputusannya pada hari Jumat mengenai permintaan untuk tindakan tambahan sementara dalam kasus genosida. Sidang terbuka untuk umum akan diadakan pada pukul 15.00 di Istana Perdamaian di Den Haag, dengan Hakim Nawaf Salam, Presiden Mahkamah, yang akan menyampaikan putusan tersebut.
Belanda.SuaraRepublikNews.com, – Pengadilan Internasional (ICJ) pada hari Jumat (24/05) akan menyampaikan keputusannya mengenai tuntutan untuk tindakan-tindakan tambahan sementara dalam kasus genosida.”Sidang terbuka akan berlangsung pada pukul 15.00 waktu setempat di Pengadilan Perdamaian di Den Haag, dimana Hakim Nawaf Salam, selaku Hakim Ketua Pengadilan akan membacakan Perintah Pengadilan,” demikian pernyataan yang dikeluarkan oleh mahkamah tertinggi PBB tersebut pada hari Kamis (23/05).
Dilansir dari Media Apnews, pekan lalu, ICJ mengadakan sidang selama dua hari untuk mengambil tindakan tambahan sementara terhadap Israel. Sidang tersebut berakhir dengan perintah pengadilan kepada Israel untuk memberikan informasi mengenai kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang telah ditetapkan di Jalur Gaza.
Lebih dari 35.600 warga Palestina telah tewas, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober tahun lalu.
Israel dituduh melakukan genosida di ICJ. Dalam perkembangan terkait, Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan, pada hari Senin mengatakan bahwa ia memiliki dasar yang masuk akal untuk meyakini bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant memikul tanggung jawab kriminal atas “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan di wilayah Palestina, khususnya di Jalur Gaza. (Stg).
Palestina, Belanda, Israel, headline, Menteri Israel Benjamin Netanyahu










