Papan pengerjaan PENATAAN TAMAN bersumber dana APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023 nomor Kontrak:655/KONTRAK.01/PRTH/PP-TMN/2023 dengan pagu anggaran Rp.1.957.022.110,33 dikerjakan CV. MANDAVANE JADI KONTRAKTOR.
Tangerang, Suararepubliknews.com – Rencana Pemerintah Kota Tangerang untuk menjadikan ruang terbuka Hijau di beberapa titik di Wilayah Kota Tangerang, menjadi polemik yang patut diperjelas oleh element dan aktivis dimasyarakat. Seperti hal nya Pekerjaan Proyek Pengelolaan Keanekaragaman Hayati pada pengerjaan Penataan Taman di Jl. Karang Raya Kec. Karawaci Kota Tangerang.
Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) bersurat ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, bermaksud meminta informasi dan salinan dokumen pada kegiatan pengerjaan PENATAAN TAMAN tersebut, yang diketahui bersumber dana nya APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023 dengan nomor Kontrak:655/KONTRAK.01/PRTH/PP-TMN/2023 dengan pagu anggaran Rp.1.957.022.110,33 yang dikerjakan CV. MANDAVANE JADI KONTRAKTOR.
Menurut S.Manahan,T, sebagai Kordinator LP2KP Tangerang, pihak CV.Mandavane Jadi Kontraktor sebagai pelaksana pengerjaan proyek dan Dinas Kebudayaan Kota Tangerang tersebut, diduga melakukan pengurangan Spek bahan bahan bangunan, seperti Batu Bata yang kwalitas nya asal asalan atau KW dan kayu yang digunakan tidak baik serta terlihat pembangunan pondasi bangunan asal asalan.
“Kita meminta Salinan data seperti Copy Dokumen rumusan rencana kerja pada proyek pengerjaan,
Salinan copy terpilihnya delegasi CV.MANDAVANE JADI KONTRAKTOR sebagai pemenang/pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan proyek juga,” ujarnya kepada suararepubliknews.com, (08/10/2023).
Menurut Manahan lebih luas dan jelas, berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 4 di jelaskan, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan ini.
“Melihat dan mengetahui informasi publik.
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan peraturan perindang undangan.
Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang undangan,” jelasnya.
Pasal 7 juga dikatakan, Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain yang dikecualikan sesuai ketentuan.
“Jadi badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, dan tidak menyesatkan.
Melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat [2] badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah,” ungkap nya .
Selain itu, kata Manahan, Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pasal [4] antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
“Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat [1] sampai dengan ayat [4] badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik,” imbuh nya.
Kesimpulan nya, dikatakan Manahan,
Alasan permintaan informasi di yakini informasi yang diminta adalah informasi yang sifatnya terbuka dan bukan dikecualikan serta dapat diakses oleh siapapun, dan tujuannya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan sektor pembangunan secara sosial, yang pembangunannya dibiayai oleh Keuangan Negara.
Mendorong penyelenggara negara yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, serta akuntabel.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan Bangsa.Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
“Selain itu, sebagai bahan kajian penyusunan jurnal “Ketaatan Badan Publik Terhadap Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008”. Selanjutnya demi menegakan supremasi hukum berdasarkan amanat UUD 1945,” jelasnya.(SMT )