Home / Tak Berkategori

Jumat, 25 Oktober 2024 - 09:07 WIB

Penggerebekan Dua Pengedar Sabu di Cirebon, Polisi Sita 3 Paket Narkoba

Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Cirebon dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Senin (21/10/2024) dinihari sekitar pukul 20.00 WIB

Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Cirebon dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Senin (21/10/2024) dinihari sekitar pukul 20.00 WIB

Cirebon, suararepubliknews.com – Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Cirebon dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Senin (21/10/2024) dinihari sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif pihak kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial SRM (44) dan JAS (24), yang merupakan warga Kabupaten Kuningan, diamankan beserta barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, sebuah dompet, tas selempang, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

Polresta Cirebon Berkomitmen Berantas Narkoba

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa setelah penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut. Dalam keterangannya, Kombes Sumarni menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Sumarni, Kamis (24/10/2024). Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, serta mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba dan kejahatan lainnya. “Masyarakat Kabupaten Cirebon diimbau untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” tambah Kombes Sumarni.

Penangkapan SRM dan JAS diharapkan menjadi langkah signifikan dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Cirebon dan sekitarnya. Pihak Polresta Cirebon berjanji untuk terus meningkatkan operasi pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Forum Rumah Alifa Ponpes Al Istoqomah, Desa Maruyung, Kec. Pacet Kab. Bandung.

Banten

*Masyarakat Desa Peucangpari Mengapresiasi Pembangunan Jalan Lapen: Aksesibilitas dan Ekonomi Meningkat*
Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Sumber
Kuota Siswa Berubah, Masyarakat Bekasi Resah

Maluku

Kapolda Maluku Terima Audiensi Pimpinan BNI Ambon, Dorong Kolaborasi dalam Mendukung Perekonomian Daerah
Mantapkan Peran dan Fungsi Lembaga, Pemkot Cimahi Gelar Rapat koordinasi Kelembagaan

Muba

Pemkab Muba Akan Jalin Kerjasama Tripartit untuk Pengembangan SDM Migas
Anggota Polsek Malingping Polres Lebak,Datangi TKP Lakalantas Di Kp.Sukatani Sumberwaras

Contact Us