Home / Tak Berkategori

Jumat, 20 Desember 2024 - 06:52 WIB

Perbup Serang tentang Pemanfaatan 12 Motif Batik Kabupaten Serang Disosialisasikan.

Pemkab Serang sosialisasikan Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Batik Khas Kabupaten Serang, dsampaikan (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrian Ripera,19/12/24.(foto Holid/Srg.)

Kab.Serang.Suara Republik News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Batik Khas Kabupaten Serang. Sosialisasi diawali kepada pemangku kebijakan atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrian Ripera, mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024, diharapkan dapat memperkuat regulasi pemanfaatan batik khas Kabupaten Serang. Regulasi pertama yang dilakukan adalah bagaimana menyosialisasikan 12 motif batik Khas Kabupaten Serang.

”Ada dinas-dinas terkait yang punya kewajiban, contohnya dinas pendidikan dan kebudayaan atau dindikbud, harus mensosialisasikan ke sekolah, pengajar, atau siswanya bagaimana menggunakan batik Kabupaten Serang,” kata Febrian usai Rapat Sosialisasi Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024 di Aula Bappedalitbang pada Kamis, 19 Desember 2024.

Kemudian untuk dinas-dinas lain, sebut Febrian, seperti Bappedalitbang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga harus menyosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan industri atau swasta agar memakai motif Batik Kabupaten Serang. ”Karena kita dari Bagian Perekonomian dan SDA, Diskoumperindag tidak bisa bekerja sendiri, harus berbagi tugas karena mereka punya kewenangan masing-masing,” katanya.

Dengan mempunyai kewenangan, kata Febrian, tentunya bisa mendorong instansi-instansi binaannya, baik bentuknya industri maupun perhotelan, yang bisa dilakukan oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). ”Perhotelan juga bagaimana melalui PHRI bisa membantu untuk memasarkan 12 motif Batik Kabupaten Serang,” ucapnya.

Oleh karenanya, sambung Febrian, selain diperkuat dengan regulasi melalui perbup, Pemkab Serang melalui Diskoumperindag juga akan memperkuat dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia. ”Setelah itu, berarti 12 motif batik ini sudah milik Pemda Kabupaten Serang, jadi tidak lagi bisa dicontoh oleh kota atau kabupaten lain,” ungkapnya.

Kenapa penguatan perlu dilakukan, Febrian menegaskan, agar di pasaran untuk motif Khas Kabupaten Serang tidak dilakukan plagiat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, 12 motif milik Kabupaten Serang diproduksi di cat, akan tetapi bukan di printing yang harus menjadi perhatian.

”Jadi OPD-OPD juga, Diskoumperindag, inspektorat harus mengawasi di lapangan. Jangan sampai motif batik kita ada yang muncul dalam bentuk printing, printing itu bukan batik, itu sifatnya sudah plagiat. Kita bisa somasi pihak yang memproduksi dengan cara printing,” tegasnya.

Febrian memaparkan, dengan terbitnya Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Batik Khas Kabupaten Serang merupakan gerbang awal sebagai dasar regulasi untuk diteruskan OPD-OPD agar turut menyosialisasikannya. Karena secara motif Batik Kabupaten Serang bisa bersaing paling bagus ketimbang kabupaten dan kota lainnya di Banten.

”Mari kita dorong agar pengrajin batik ini jangan memikirkan lagi permodalan dan pemasaran, karena permodalan dan pemasaran sudah jadi tanggung jawab Pemda, mereka tugasnya hanya memproduksi. Karena jika pesanan banyak, saya yakin akan tumbuh UMKM-UMKM, pengrajin-pengrajin lain yang mulai melirik untuk membuat batik,” ucap Febrian optimis.

Sekadar diketahui, 12 motif khas Kabupaten Serang terdiri dari motif Bendungan Pamarayan, Gandaria/Jatake, Gerabah Bumi Jaya, Karang Bolong, Mercusuar Cikoneng, Burung Paok Pancawarna dan Jamblang, Pencak Silat dan Golok, Pulau Sangiang, Rawa Danau dan Elang Jawa, Buah Jamblang, Pulau Tunda, dan Gerabah Ornamen Pencak Silat.

Holid.

Share :

Baca Juga

Kapolda Jabar Hadiri Peringatan HAORNAS ke-41: Sambut “Jawara” PON 2024, Jawa Barat Cetak Hattrick Juara Umum
Polsek Lintongnihuta Bersama Pemdes Pearung Lakukan “Jumat Bersih”

Banten

Krisis Pelayanan Publik di Desa Kerta: Kantor Desa Masih di Gembok, Dewan Sudah Turun Tangan Tapi Masih Belum Ada Perubahan!

Tapanuli Raya

Polres Humbang Hasundutan Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026
Target 30 Ribu Wisatawan, Seba Kembali Digelar Masyarakat Suku Baduy Tanggal 28-30 April 2023
Pertarungan Politik di Pilkada 2024: Dahnil Anzar Simanjuntak Sindir Anies Baswedan, Bicara Soal Mentalitas Politik
Menyambut Pemilihan umum Kapolda Maluku Ajak Masyarakat Maluku Agar slalu Menjaga Tali Persaudaraan.

Advertorial

Pemkot Tangerang Atasi Penumpukan Sampah di TPS Pasar Rubuh Kerahkan 20 Armada Kebersihan

Contact Us