Lebak, Suararepubliknews – Dalam upaya mencari keadilan, Ketua APKASINDO Banten, H. Wawan, bersama para petani kelapa sawit plasma berencana melaporkan pihak PTPN IV PKS Kerta Jaya, Desa Lewipuh, Kecamatan Banjarsari, ke Polda Banten. Langkah ini diambil akibat tuntutan ganti rugi atas kerugian dampak pengurangan timbangan selama enam bulan, yang mencapai Rp 3,6 miliar, tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. Selasa (8/4/2025)
Kerugian Petani Plasma Akibat Timbangan Rusak.

Audiensi kedua yang dilakukan para petani kelapa sawit plasma bersama APKASINDO Banten di kantor PKS Kerta Jaya berlangsung selama beberapa jam tanpa menghasilkan kesepakatan terkait permintaan ganti rugi. Ketua APKASINDO Banten, H. Wawan, mengungkapkan bahwa pengurangan timbangan yang terjadi telah menyebabkan kerugian besar bagi petani selama enam bulan terakhir.
“Pihak perusahaan PKS Kerta Jaya telah lalai, sehingga timbangan rusak dan menyebabkan kerugian bagi para petani plasma. Kerugian mencapai Rp 3,6 miliar selama enam bulan,” ujar H. Wawan. Ia juga menambahkan bahwa pihak perusahaan telah melakukan tindakan yang tidak adil dengan menggunakan dua timbangan yang berbeda, yaitu timbangan jual dan timbangan masuk.
Pihak Perusahaan Dituduh Mencuri
- Wawan menuding pihak perusahaan telah melakukan pencurian berjenjang selama bertahun-tahun. “Udah harga aja termurah se Indonesia di curi lagi, makanya petani kalau masalah ini tidak ada keputusan kita turun bareng bareng perwakilan kita akan turun ke Polda,” ujarnya.
Penjelasan dari Pihak PKS Kerta Jaya
Ukhri Hatmoko, Manager PKS Kerta Jaya, menjelaskan bahwa hasil audiensi kedua belum menghasilkan titik temu. “Rekan-rekan dari APKASINDO menuntut pembayaran dari bulan Oktober 2024 hingga Maret 2025. Namun, pimpinan kami tidak menyetujui tuntutan tersebut karena tidak ada bukti-bukti yang mendukung adanya selisih sejak Oktober 2024,” jelas Ukhri.
Ukhri juga menambahkan bahwa kerusakan timbangan sulit dipastikan. “Kita tidak tahu apakah kerusakan itu murni dari timbangan atau dari hal lain. Timbangan telah ditera ulang pada Oktober 2024 dan terus dioperasikan, sesuai aturan yang mengharuskan tera ulang satu tahun sekali,” ujarnya.
Tuntutan Ganti Rugi Masih Belum Terpenuhi
Disinyalir adanya dugaan kerugian yang dialami para petani sawit plasma, akibat kelalaian pihak perusahaan PKS Kerta Jaya. Namun, hingga kini tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3,6 miliar masih belum dipenuhi, sementara pihak perusahaan belum memberikan solusi konkret terkait masalah ini.
Petani Sawit Plasma dan APKASINDO Banten Akan Lapor ke Polda Banten
- Wawan menegaskan bahwa APKASINDO bersama para petani akan melaporkan masalah ini ke Polda Banten. Ia juga mengimbau pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan ganti rugi agar aktivitas timbangan dapat kembali berjalan.
“Kami akan lapor ke pihak Hukum, ke Polda Banten untuk minta keadilan. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan pihak PTPN PKS Kerta Jaya kepada aparat penegak hukum (APH) Polda Banten,” tambahnya.(Iwan H)










