Home / Tak Berkategori

Rabu, 26 April 2023 - 12:02 WIB

Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Jangan Tambah Libur Usai Lebaran

Libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 H, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba kembali diwajibkan masuk bekerja Rabu (26/4/2023)..

SEKAYU, Suararepubliknews.com – Usai dihadapkan pada libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 H, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba kembali diwajibkan masuk bekerja Rabu (26/4/2023) untuk menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat.

Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, kepada seluruh Kepala OPD dan pegawai untuk masuk kembali normal seperti biasa mulai Rabu (26/4/2023).

“Ya, semua wajib masuk normal seperti biasa, jangan tambah libur,” tegas Ketua Umum Forum Sekretaris Indonesia Daerah Sumsel (Forsesdasi).

Menurutnya, ketentuan libur dan cuti bersama yang telah diberikan sudah sangat cukup untuk euforia perayaan Idul Fitri 1444 H.

“Nanti hari pertama masuk kerja, Kepala OPD wajib cek semua kehadiran staf dan pegawai masing-masing, terutama ASN,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi mengatakan semua ketentuan dan aturan libur hingga cuti bersama untuk ditaati semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba. “Besok masuk kerja normal seperti biasa, wajib hadir dan kembali menjalankan roda Pemerintahan,” ucapnya.

Ia menegaskan, apabila ada yang tidak hadir tanpa keterangan atau menambah libur akan diberikan sanksi tegas. “Ya, kalau ada yang coba-coba molor tambah libur tanpa persetujuan akan ada sanksi,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kapolres Buru Hadiri HUT ke-79 Brimob: Apresiasi untuk Garda Terdepan Keamanan dan Ketertiban
Theresia Megawati Wijaya,Anggota DPRD Kota Tangerang dari PSI,Peduli Kepada Warga Karawaci

Banten

Aksi Protes di Desa Pasindangan: Warga Desak Kepala Desa Mundur
OKNUM SATPOL PP KOTA TANGERANG DIDUGA ‘MAIN PETAK UMPET’ TERKAIT BANGUNAN RUKO DI KELURAHAN PABUARAN
Pemdes Wajak Kidul Tulungagung Bagikan Sertifikat Hasil Program PTSL Ke Pemilik
Terbitkan Sertipikat Secara Elektronik, Kantor BPN Muba Tidak Lagi Terima Tamu
P3A Kecamatan Kasemen Kota Serang Kirim Surat Pengaduan ke Kementerian PUPR: Tuntut Transparansi dan Keadilan
5 September – 14 Oktober 2023 Pendataan Lengkap Koperasi Dan UMKM (PL-KUMKM) di Humbahas

Contact Us