Sindikat Internasional Perjudian Online dengan Operasional di Golden Sun Sky Casino Kamboja Dibongkar
Bandung, suararepubliknews.com – POLDAJABAR, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., didampingi Dir Reskrimsus Polda Jabar, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan dua tersangka, Sdr. N dan Sdr. Y A, Kamis (17/10/2024). Keduanya merupakan bagian dari jaringan internasional yang mengoperasikan beberapa situs perjudian online dengan pusat operasional di Kamboja.
Kronologi Penangkapan: Perjudian Online Berbasis di Luar Negeri
Dalam konferensi pers, Kombes Jules menjelaskan bahwa Sdr. N bertindak sebagai penyedia, pengelola, dan distributor situs perjudian online bernama Vnix, dengan situs utama https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession. Sedangkan Sdr. Y A berperan sebagai desainer grafis yang memproduksi dan mendistribusikan konten gambar serta video perjudian online pada situs yang dikelola oleh Grup 89, termasuk beberapa domain lainnya seperti https://Sopee-Uno89.Monster dan https://Gege-Bingo89.Cyou.
Pengungkapan ini bermula pada tanggal 11 Oktober 2024 ketika Tim Unit 2 Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas perjudian online di situs https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Sdr. N adalah kepala operasional marketing judi online yang bekerja untuk sebuah perusahaan bernama Vnix di Kamboja, yang memiliki 12 anggota di bawah pimpinan Sungkai Halim alias Ak-47.
Jaringan Internasional: Dari Indonesia ke Kamboja
Penangkapan terhadap Sdr. N dilakukan pada 12 Oktober 2024 pukul 18.30 WIB di kediamannya di Jakarta Barat. Dalam pengakuannya, Sdr. N mengelola situs perjudian ini bersama tim yang berbasis di Kamboja, dengan operasional dilakukan dari Gedung Golden Sun Sky Casino & Hotel. Selain itu, Sdr. Y A bertanggung jawab atas desain grafis situs perjudian, yang kemudian diamankan pada 13 Oktober 2024 di Jakarta Utara.

Menurut Kombes Jules, sindikat ini mengoperasikan tiga situs perjudian online yang memungkinkan masyarakat melakukan deposit minimal Rp 20.000. Dana ini kemudian dikirimkan ke rekening penampung di Indonesia sebelum diteruskan ke beberapa rekening di Kamboja yang dikelola oleh Sdr. S. “Perkiraan penghasilan dari situs ini mencapai Rp 98 juta hingga Rp 200 juta per hari,” ujar Jules.
Barang Bukti dan Dakwaan Hukum
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti dari Sdr. N meliputi beberapa kartu ATM dari bank lokal dan luar negeri, handphone, serta mata uang asing seperti Riel Kamboja dan Ringgit Malaysia. Dari tersangka Sdr. Y A, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi perangkat elektronik seperti laptop, harddisk, kartu ATM, serta screenshot percakapan WhatsApp dan desain grafis konten perjudian online.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










