Home / Tak Berkategori

Senin, 15 Juli 2024 - 17:55 WIB

Polda Maluku Klarifikasi: Brigpol LA Bukan Pelaku Penganiayaan Biadab!

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah

Ambon, suararepubliknews.com – (POLDAMALUKU), Kepolisian Daerah Maluku menyayangkan pemberitaan sepihak dari media online Referensi Maluku tanggal 14 Juli 2024. Berita dengan judul “Biadab! Aniaya Janda Hingga Sekarat Lima Hari di RS. Brigpol LA Sengaja Dibebaskan, Korban Menjerit ke Kapolri” dinilai telah menyudutkan Polri. Pemberitaan tersebut dianggap tidak obyektif dan tidak berimbang karena hanya berdasarkan informasi sepihak dari pelapor tanpa konfirmasi ke Polda Maluku. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah di Ambon, Senin (15/7/2024).

Pelaporan dan Tindak Lanjut

Polda Maluku menjelaskan bahwa pelapor, Ny. DO (52 tahun), telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Brigpol LA (31 tahun) pada tanggal 15 Maret 2019. Kasus ini dilaporkan ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Maluku dan Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku. Namun, penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut sehingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 5 Desember 2019.

Penyidikan dan Bukti

Kombes Areis menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan karena kurangnya bukti pendukung seperti visum dan saksi. Kejadian tindak pidana yang dilaporkan terjadi pada tanggal 20 Januari 2019, tetapi baru dilaporkan pada tanggal 15 Maret 2019. Hal ini menyulitkan penyidik untuk menemukan bukti yang cukup.

Hubungan Pelapor dan Terlapor

Polda Maluku mengakui bahwa antara pelapor dan terlapor pernah mempunyai hubungan spesial atau pacaran. Terlapor mengakui telah menampar pelapor sebanyak dua kali pada pipi sebelah kiri. Upaya mediasi telah dilakukan dan terlapor telah meminta maaf secara langsung kepada pelapor.

Proses Hukum Internal

Mengenai kode etik profesi Polri, Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku telah melakukan proses hukum terhadap Brigpol LA. Ia telah dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatannya melalui persidangan KKEP. Keputusan sidang KKEP menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan terlapor diwajibkan meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Saat ini, Brigpol LA dalam pengawasan Propam Polda Maluku.

Klarifikasi dari Polda Maluku

Polda Maluku menegaskan bahwa berita yang menyudutkan Polri ini tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Mereka berharap agar media dapat memberikan pemberitaan yang berimbang dan obyektif sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Dhet)

Share :

Baca Juga

Satpam Halangi Tugas Jurnalis: Arogansi SMA Negeri 2 Kota Tangerang Terhadap Hak Pers
Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Hutan Tower
PDI Perjuangan Usung Sejumlah Purnawirawan Jenderal TNI di Pilkada 2024
Sebanyak 69 WBP Lapas Kelas 1Tangerang Mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023
Relawan Bentar Peduli Berikan Bantuan  Korban Bencana Pergerakan Tanah di Kampung Srimanik
DPD Jaringan Militan Ganjar(Jaritangan) Banten Adakan Konsolidasi Pembentukan DPC  Kabupaten Lebak
Oknum Petugas KSOP Pelabuhan Gunungsitoli, Halangi Wartawan, Demi Melindungi Truk Tangki Pertamina
Kapolres Lebak Laksanakan Sambang dengan Pimpinan Ponpes  Darul Wafa Desa Asem Cibadak

Contact Us