Home / Maluku

Selasa, 21 April 2026 - 20:04 WIB

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

MALUKU, SRN  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum.

Penahanan Hj. Hartini dilakukan pada hari Senin tanggal 20 April 2026 di Rutan Polda Maluku.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi pada Oktober 2025. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, tambah Kabid Humas.

Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam konteks nasional, penyalahgunaan bahan kimia menjadi isu strategis karena dampaknya yang luas terhadap keamanan publik.

Polda Maluku memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Seiring dengan penahanan ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya. (Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Satgas Ops Cartenz Dalami Jaringan KKB di Yahukimo, Satu Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan

Maluku

Polres Buru Jadi Pelopor Pangan Tangguh, Dukung Petani Lokal Lewat Bantuan Bibit Jagung

Maluku

Perempuan di Ambon Resmi Ditahan Polisi Usai Aniaya Tetangga dengan Parang

Maluku

Hari Bhayangkara ke-80 di Ambon Jadi Panggung Persatuan, Polda Maluku Padukan Budaya Lokal dan Pendidikan Karakter Generasi Muda

Maluku

Wakapolda Maluku Tinjau Pelaksanaan Tes Kesehatan Berkala

Maluku

Jelang HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Maluku Salurkan Bantuan Sembako

Maluku

825 Kg Merkuri diamankan Ditreskrimsus Polda Maluku.

Maluku

Pastikan “Zero Mistake” pada Program Asta Cita,  Wakapolri Beri Arahan Langsung Kepada Seluruh Jajaran Polri.

Contact Us