Home / Maluku

Jumat, 26 September 2025 - 21:39 WIB

Perempuan di Ambon Resmi Ditahan Polisi Usai Aniaya Tetangga dengan Parang

MALUKU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menahan seorang perempuan berinisial LST alias Lili (44), warga Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Kalarci Penasela yang terjadi pada Minggu, (21/9/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Ambon melalui Kasi Humas, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut diperkuat oleh keterangan saksi, hasil visum dokter, serta barang bukti sebilah parang panjang yang digunakan tersangka.

“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan sebilah parang, meski menggunakan sisi tumpul. Akibatnya, korban mengalami memar dan retak pada bagian kepala berdasarkan hasil visum,” ujar Ipda Janet dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

Berdasarkan penyelidikan polisi, kasus ini bermula dari cekcok mulut yang dipicu ejekan antar anak-anak di sekitar rumah korban di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri. Anak tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepadanya.

Emosi yang memuncak membuat LST mendatangi rumah korban. Perdebatan sengit pun terjadi hingga akhirnya tersangka mengambil sebilah parang panjang dari dapur rumahnya. Dengan sisi tumpul parang, ia menebas kepala korban yang tengah berada di halaman rumah. Korban seketika terduduk kesakitan akibat luka di bagian kepala.

Usai kejadian, korban segera ditolong keluarga dan tetangga, sementara LST bersama suaminya langsung menyerahkan diri ke Polsek Leitimur Selatan untuk diamankan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang panjang, dan memeriksa saksi-saksi, yakni Chrisomona Wakim dan Lutgerding Penasela. Dari hasil penyidikan, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Janet.

Baca Juga  Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Sopi, Tekan Miras Pemicu Konflik Sosial

Situasi Aman, Polisi Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri

Hingga kini, situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif. Polisi mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

“Kami mengajak seluruh warga agar setiap persoalan diselesaikan dengan cara musyawarah, bukan dengan kekerasan yang justru berujung pidana,” pungkas Ipda Janet.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

DPRD Provinsi maluku Didesak segerah memanggil Gubernur Maluku guna dimintai keterangan atas Dana Siluman Yang Mengalir Di Gunung Botak.

Maluku

Polda Maluku Operasi Patuh Salawaku, 26 Pelanggaran Kembali Ditemukan

Maluku

Polda Maluku Tegaskan Tanggung Jawab Pengelolaan Aset Negara dan Kesiapan Operasional dalam Apel Gabungan

Maluku

Makan Patita Rekonsiliasi di Negeri Liang, Kapolda Maluku: Momentum Ini Adalah “Virus Kebaikan” untuk Indonesia Timur

Maluku

Maulid Nabi di Paniai, Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Warga Muslim Gelar Pengajian Dengan Khidmat

Maluku

Waka Polres Buru Kompol H. Akmil Djapa Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Maluku

Polda Maluku Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional Sopi di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Maluku

Kapolda Terima Audiensi FPTI Maluku, Dukung Pembinaan Atlet dan Sinergi Olahraga untuk Generasi Muda

Contact Us