Home / Maluku

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:42 WIB

Polda Maluku Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Ambon

MALUKU- Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga pelaku peredaran gelap narkotika di kota Ambon. Mereka diantaranya berinisial Z.I.M (24), dan dua perempuan yaitu A.O (51) dan W.A.S (35).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berlangsung di waktu dan tempat berbeda di Ambon.

Tersangka A.O diamankan di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIT.

Dari tangan ibu rumah tangga ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket seberat kurang lebih 0,73 gram.

“Tersangka A.O ini diamankan dengan satu paket sabu-sabu dalam plastik klem bening yang disimpan di dalam plastik teh warna kuning,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H, Kamis (19/6/2025).

Tak sampai di situ saja, tim juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu di dalam lemari pakaian. 10 paket diantaranya disimpan di dalam kotak parfum warna merah. Sementara sisanya dikemas dengan plastik bening serta sedotan yang dipotong dibalut dengan tissu. Benda ini kemudian disimpan dalam saku celana panjang warna putih.

“Petugas juga menemukan sebuah timbangan digital warna silver dan 28 buah plastik klem bening yang terdapat di dalam plastik bening ukuran besar,” jelas.

Esok harinya atau Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIT, tim opsnal kembali berhasil menangkap W.A.S alias Iren di kamar kos-kosannya yang berada di kawasan RT 003 RW 003 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau. Dari tangan wanita ini, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil. Benda ini disimpan di dalam saku tas jinjing warna hitam.

Baca Juga  Kapolda Maluku Hadiri Coffee Morning Bersama Forkopimda, Bahas Isu Konflik dan Penguatan Sinergi Pemerintahan

Di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIT, tim opsnal kembali mengamankan Z.I.S bersama 16 paket narkotika jenis ganja. Narkotika golongan I ini dikemas dengan kertas nasi warna coklat yang disisipkan dibagian kaki celana sebelah kiri.

“Untuk ketiga Tersangka saat ditangkap langsung ditahan di rutan Polda Maluku. Tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut,” jelasnya.

Untuk Tersangka A.O dan W.A.S masing-masing dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara Tersangka Z.I.S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Kapolda Maluku Tinjau Sekolah TK Kemala Bhayangkari Tual

Maluku

Polda Maluku Kerahkan 735 Personel Gabungan Amankan Aksi Demo di Ambon

Maluku

Wakapolda Maluku Pimpin Pemeriksaan Personel dan Kendaraan Dinas Polri di Lapangan Tahapary

Maluku

Bentengi Pelajar dari Radikalisme Sejak Dini, Densus 88 Sosialisasikan Literasi Digital di Perkemahan Pramuka se-Maluku

Maluku

Kapolda Maluku Terima Kunjungan Danguspurla Koarmada III: Pamit Tugas dan Perkenalan Pejabat Baru

Maluku

Sikapi “Mispersepsi Pernyataan Tentang Miras”, ini Penjelasan Kapolda Maluku

Maluku

Polres SBB Tangani Kasus Penganiayaan Antar Penambang di Huamual, Kapolres Lakukan Mediasi dan Pengamanan Bersama Tokoh Desa

Maluku

Ratusan Personil Polda Maluku Jajar Hormat Sambut Kapolda Irjen Dadang Hartanto

Contact Us