Home / Maluku

Selasa, 14 April 2026 - 20:05 WIB

Polda Maluku Tegas: Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Segera Dihadapkan ke Penyidik

MALUKU , SRN – Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi sejumlah kendala teknis terkait kehadiran para saksi. Pelapor, SB dan saksi AW, baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea.

Sementara itu, saksi lainnya, FH, baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah sebelumnya menunda kehadiran karena kondisi hamil dan proses persalinan.

Penyidik kemudian memeriksa terlapor, FS, pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain:
SB (korban),
AW(saksi),
FH(saksi),
FS (terlapor).

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.

Selanjutnya, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka.

Pasca penetapan tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan.

Baca Juga  Komnas HAM Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dibicarakan

“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujar Rositah.

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tegasnya.

Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Wakapolda Maluku Ikuti Launching Quick Wins Presisi Triwulan II 2026, Dorong Peningkatan Layanan Publik

Maluku

Ratusan Personil Polda Maluku Jajar Hormat Sambut Kapolda Irjen Dadang Hartanto

Maluku

Polda Maluku Kembali Menetapkan 6 Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Rumah Warga Hunuth

Maluku

Polda Maluku Gelar Acara Malam Pengantar Tugas Mantan Karo Logistik

Maluku

Polda Maluku dan Dirjen Hubdar Perkuat Pengawasan Kendaraan di UPPKB Passo

Maluku

Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Pornografi dan Pelecehan Seksual ke Kejaksaan

Maluku

Gelar Bakti Masyarakat, Kapolda Maluku Bersama Forkopimda Salurkan Bantuan Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Batu Merah Ambon

Maluku

Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembakaran dan Pengrusakan di Hunut

Contact Us