Home / Tak Berkategori

Selasa, 5 November 2024 - 22:08 WIB

Polisi Bandara Soetta Gagalkan Perdagangan Orang yang Ingin Bekerja Secara Ilegal ke Luar Negeri

Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan usaha tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di area Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan usaha tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di area Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Polisi Bandara Soetta Gagalkan Perdagangan Orang yang Ingin Bekerja Secara Ilegal ke Luar Negeri

Petugas Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta kembali berhasil menggagalkan tindakan kriminal berupa perdagangan orang yang melibatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Aksi pencegahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas setiap usaha pengiriman pekerja migran secara ilegal yang rentan terhadap eksploitasi

Jakarta, suararepbuliknews.com – Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan usaha tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di area Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari pengawasan di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan yang diduga akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja secara ilegal. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial KA (24), AD (24), dan AT (33).

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa Satreskrim Polresta Bandara Soetta menerima informasi terkait keberangkatan CPMI secara non-prosedural ke Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Batik Air ID 7151. Berdasarkan laporan tersebut, piket Satreskrim mendatangi Lounge BP2MI di Terminal 3 Bandara Soetta dan mengamankan perempuan tersebut beserta tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pemeriksaan Dokumen dan Proses Hukum

Setelah pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa perempuan calon pekerja migran tersebut tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri.

Menurut Kompol Reza, pelaku pelanggaran dan para tersangka dibawa ke Kantor Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengusutan lebih dalam terkait tindakan ini.

Pengungkapan Kasus Lanjutan oleh Polresta Bandara Soetta

Kasus perdagangan orang di Bandara Soetta bukanlah yang pertama kali. Polres Bandara Soetta telah berhasil mencegah 28 CPMI yang hendak dikirim ke luar negeri secara non-prosedural selama periode 14 Oktober hingga 4 November 2024. Selain itu, sejak Januari 2024 hingga Oktober 2024, pihak kepolisian telah menangkap sebanyak 22 tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan orang, serta menggagalkan keberangkatan 171 CPMI non-prosedural.

Menurut Reza, tujuan utama para CPMI ini meliputi negara-negara di kawasan Asia dan Eropa, termasuk Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam, dan Brunei.

Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka

Kompol Reza mengungkapkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp15 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda berkisar antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Upaya Pencegahan Berkelanjutan

Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dan kerja sama antara pihak kepolisian dengan lembaga lainnya, seperti BP2MI, dalam melindungi pekerja migran Indonesia. Polresta Bandara Soetta terus berkomitmen untuk mencegah praktik perdagangan orang, demi memastikan keselamatan dan hak-hak pekerja migran terlindungi dengan baik.

Pewarta: Redaksi
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

SMPN 3 Rajeg  Ajang Bisnis Penjualan  Seragam Batik Olahraga Sebesar Rp.600 Ribu.

Maluku

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tihu Aktif Dukung Ketahanan Pangan Melalui Sambang Petani
Sisir kewilayahan, Polres Cirebon kota gelar KRYD sasar Area publik
Anggota Polsek Banjarsari Polres Lebak Laksanakan Siaga Mako Sebagai Bentuk Kesiapsiagaan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Maluku

Wakapolda Apresiasi Kunjungan Wakil Ketua DPD RI di Maluku
Kepala Operasi Nusantara Cooling System (Kaops) Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, meminta seluruh Kapolres dan Kapolsek di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengelola potensi konflik menjelang Pilkada Serentak 2024
Kaops Polri Irjen Asep Edi Suheri: Kapolres dan Kapolsek NTB Harus Kelola Potensi Konflik Jelang Pilkada Serentak 2024
Prediksi Arsenal vs Wolverhampton: The Gunners Memulai Perburuan Gelar Premier League 2024/2025
Muba Resmi Gandeng PT MIF untuk Olah Sabut Kelapa Petani

Contact Us